SIDOARJO, harianduta.id — Sejumlah isu strategis menjadi perhatian RSUD Sidoarjo Barat. Di antaranya tingginya angka rujukan pasien yang membutuhkan layanan cuci darah atau hemodialisis (HD), tindakan PCI (penyempitan jantung), bedah saraf, serta masih tingginya stagnasi pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal tersebut dipaparkan Direktur RSUD Sidoarjo Barat, dr. Abdillah Segaf Alhadad, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan harapan berbagai masukan dan saran dari pemangku kepentingan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik.
Sekaligus, komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, rumah sakit juga terus berupaya memperkuat tata kelola menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan memenuhi regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagai bentuk tindak lanjut atas evaluasi pelayanan, RSUD Sidoarjo Barat menghadirkan inovasi SIBARTIS (Layanan Sidoarjo Barat Antar Obat Gratis) bagi pasien prioritas, meliputi balita, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia).
Menurutnya dr. Abdillah Segaf Alhadad, bahwa, inovasi tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi.
Hal itu juga sejalan dengan menurunnya jumlah pengaduan layanan farmasi, dari 34 pengaduan pada 2024, menjadi 17 pengaduan pada 2025, dan hingga Juli 2026 tercatat sebanyak tujuh pengaduan.
"Harapan kami, melalui FKP akan terbangun kolaborasi yang baik antara rumah sakit dan seluruh pemangku kepentingan sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Sidoarjo Barat semakin berkualitas, mudah diakses, cepat, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat," paparnya, Selasa (07/07/2026)
Sementara narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Merlinda Yanuarty, menjelaskan bahwa FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
FKP menjadi sarana melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan agar layanan publik semakin berkualitas, cepat, mudah, transparan, dan terukur.
"Penyelenggara pelayanan juga wajib menyusun, menetapkan, mempublikasikan, serta menerapkan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Baca juga: Momentum Perkuat Kekompakan dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan yang baik terpenuhi. loe
Baca juga: Wabup Mimik : Porkab Sarana Pembinaan Generasi Muda Melalui Olahraga
Editor : Sopii