Belum Ada Larangan di Jawa Timur

Belum Ada LTelat Banyak Pajak Kendaraan Masih Bisa Beli BBM Subsidi

Reporter : Redaksi
SPBU Pertamina menjamin ketersediaan BBM di Jawa Timur. DUTA/ist

SURABAYA | harianduta.id - Di beberapa provinsi, ada larangan telat bayar pajak, tidak boleh membeli BBM subsidi. 

Namun di Jawa Timur, PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum ada rencana penerapan kebijakan itu. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pembahasan maupun koordinasi terkait penerapan kebijakan serupa di Jawa Timur.

"Kebijakan tersebut spesifik untuk wilayah NTT. Tujuannya untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk Jawa Timur sampai saat ini belum ada pembahasan maupun rencana penerapannya," ujar Ahad.

Ia menegaskan masyarakat Jawa Timur tidak perlu khawatir karena belum ada agenda penerapan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

Selain menyinggung kebijakan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga juga mengungkapkan adanya perubahan pola konsumsi bahan bakar masyarakat setelah penyesuaian harga Pertamax.

Menurut Ahad, rata-rata terjadi peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite sebesar 7-10 persen di wilayah Jawa Timur. Besarnya pergeseran konsumsi tersebut berbeda-beda di setiap daerah, dengan kecenderungan lebih tinggi di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan kendaraan lebih besar.

"Peralihan konsumsi ini sudah kami proyeksikan sebelumnya. Karena itu kami telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar pasokan tetap aman," katanya.

Ia menjelaskan perpindahan tersebut tidak berarti masyarakat sepenuhnya meninggalkan Pertamax. Sebagian konsumen hanya beralih menggunakan Pertalite sehingga konsumsi Pertamax mengalami penyesuaian.


Data perubahan pola konsumsi tersebut, lanjut Ahad, juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan kebutuhan kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2026. Meski demikian, keputusan mengenai besaran kuota tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat karena merupakan bagian dari penugasan kepada Pertamina.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan telah siap mendukung penyaluran bahan bakar biodiesel B50 apabila pemerintah resmi menerapkannya.

Ahad mengatakan seluruh terminal BBM di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan produk tersebut hingga ke SPBU.

"Kami siap menjalankan penugasan pemerintah. Dari sisi infrastruktur distribusi tidak ada kendala. Tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan maupun penetapan harganya," ujarnya.

B50 merupakan pengembangan dari program biodiesel B40. Perbedaannya terletak pada kandungan biofuel yang berasal dari olahan minyak sawit. Pada B40, kandungan biofuel mencapai 40 persen, sedangkan pada B50 meningkat menjadi 50 persen sehingga porsi energi terbarukan dalam campuran bahan bakar semakin besar.

Meski demikian, Ahad menegaskan aspek pengujian teknis dan kelayakan penggunaan B50 pada kendaraan maupun mesin industri sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara Pertamina Patra Niaga berperan memastikan kesiapan distribusi agar program tersebut dapat berjalan ketika resmi diberlakukan.

"Secara teknis distribusi kami sudah siap. Kami tinggal menunggu penugasan resmi dari pemerintah untuk mulai menyalurkan B50 kepada masyarakat," pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru