SURABAYA | harianduta.id - Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS) memberikan edukasi berkelanjutan bagi UMKM di Kecamatan Simokerto.
Setelah memberikan edukasi tentang marketing digital, strategi marketing, promosi produk di media sosial, kini edukasi tentang service excellence (layanan prima) dan perpajakan.
Acara digelar di Kecamatan Simokerto, Surabaya yang diikuti 60 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) khususnya usaha kuliner.
Ada enam dosen yang memberikan edukasi. Untuk edukasi service excellence dilakukan oleh Lestari, SE, MM, Dr Kristiningsih, SE, MSi, Drs Ec Gimanto Gunawan, MM, MAk.
Sedangkan untuk perpajakan dilakukan Wiwin Wahyuni, SE, MAk, Lilik Mardiana, SE, MAk, Ak, CA dan Dr Andrianto Trimarjono, SE, MM.
Kristiningsih mengatakan memberikan layanan yang prima pada pelanggan menjadi salah satu poin penting bagi pelaku usaha khususnya kuliner yang ada di Kecamatan Simokerto.
"Selama ini pelaku usaha hanya fokus pada aprodui, harga, distribusi dan promosi. Mereka belum terpikir bahwa service excellence atau layanan yang prima juga menentukan keberlanjutan dari usaha mereka. Service excellence yang menentukan pelanggan terus loyal atau tidak," katanya.
Di tengah persaingan usaha yang sangat ketat justru pelayanan menjadi nilai tambah yang diberikan pada konsumen. "Kualitas layanan bagus akhirnya bisa membuat pelanggan loyal.
Pelanggan loyal membuat kontinuitas usaha. Usaha bisa terus berlanjut," ungkapnya.
Sehingga komponen yang diberikan pada pelaku UMKM Simokerto selama ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Strategi marketing, marketing digital, promosi, harga, kualitas produk dan layanan prima tidak bisa dipisah-pisah, harus menyatu agar usaha berkelanjutan.
UMKM Harus Paham Coretax
Sementara itu, edukasi tentang perpajakan berfokus pada pengenalan aplikasi baru coretax.
Wiwin Wahyuni selaku Ketua Pengabdian Masyarakat tentang edukasi perpajakan ini mengatakan sistem perpajakan saat ini sudah berubah ke coretatax.
Pelaku UMKM harus mengetahui hal tersebut. Karena pemerintah tetap menerapkan pajak bagi pelaku UMKM. "Kalau omset di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak, namun pelaku UMKM tetap wajib melaporkan ke kantor pajak melalui aplikasi coretax. Jadi wajib mengerti dan paham," kata Wiwin.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak Kecamatan Simokerto. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kecamatan Simokerto, Elly Safitri mengatakan UMKM di wilayah kerjanya itu jumlahnya sangat banyak.
"Yang terdata 1.000 tapi yang aktif 500. Kebanyakan kuliner. Kami berikan edukasi berkala dengan menggandeng kampus agar pelaku UMKM bisa mendapatkan pengetahuan yang berhubungan dengan aturan dan juga peningkatan usaha mereka," katanya.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Kecamatan, Hendra Dirgantara.
Editor : Redaksi