LAMONGAN | harianduta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil kejahatan.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar serta diblender itu mencakup barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah selesai diproses hukum sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rahmad Wirawan, mengatakan pemusnahan merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini kami dari bidang PABB Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Rahmad.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Tercatat, sabu seberat 65,355 gram dari 28 perkara turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat 17.844 butir pil dan obat-obatan berbagai merek dari 15 perkara serta lima butir ekstasi dari satu perkara.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan sekitar sembilan unit telepon genggam dari delapan perkara dan 13 unit timbangan digital dari 12 perkara.
Tak hanya itu, sebanyak 414 item barang bukti lain dari 12 perkara juga ikut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut meliputi pakaian, batu, koper, bambu, buku, kwitansi, tas, dompet, helm, kain, kunci, gunting, plastik, kartu ATM, tisu, bungkus makanan ringan, bungkus rokok, botol, toples, sprei, flashdisk hingga berbagai peralatan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, kejaksaan juga memusnahkan empat bilah senjata tajam dari tiga perkara serta 33 botol minuman beralkohol berbagai merek yang berasal dari sembilan perkara.
Menurut Rahmad, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, serta dapat menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," ujarnya.
Rahmad menambahkan, sepanjang tahun 2026 pemusnahan barang bukti baru dilakukan satu kali. Namun, kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan apabila jumlah barang bukti yang telah inkrah terus bertambah.
"Sebanyak apa pun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ard
Editor : Imam Ghozali