RUPST 2025 PT Gudang Garam

Bagikan Deviden dan Sepakati Perubahan Susunan Manajemen Perusahaan

Reporter : Redaksi

KEDIRI|harianduta.id-Emiten produsen rokok, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025. Berdasarkan rilis resmi perseroan, rapat tersebut diselenggarakan di Grand Surya Hotel, Kediri, pada Selasa (23/6/2026).

‎‎Dalam pertemuan tersebut, para pemegang saham menyetujui sejumlah keputusan penting, salah satunya adalah pembagian dividen tunai. ‎‎GGRM memutuskan untuk membagikan sebagian laba bersih tahun buku 2025 sebagai dividen sebesar Rp 1.539.270.400.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Dengan demikian, setiap pemegang saham GGRM akan mengantongi dividen sebesar Rp 800,- per lembar saham, sedangkan sisa laba yang tidak dibagikan akan dimasukkan dalam akun saldo laba untuk menambah modal kerja Perseroan.

‎Selain membagikan keuntungan, RUPST Gudang Garam juga menyepakati perubahan pada susunan manajemen perusahaan, dengan mengangkat Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris Perseroan yang baru.

‎‎Adhi akan menjabat terhitung sejak penutupan RUPST ini hingga penutupan RUPS Tahunan tahun 2030. Dengan perubahan tersebut, susunan terbaru Dewan Komisaris GGRM terdiri dari Juni Setiawati Wonowidjojo selaku Presiden Komisaris, Adhi Wibhawa Wonowidjojo selaku Komisaris, serta Frank Willem van Gelder, Gotama Hengdratsonata, dan Hanlim Suprianto sebagai Komisaris Independen.

‎Sementara untuk jajaran Direksi diisi oleh Susilo Wonowidjojo selaku Presiden Direktur, Indra Gunawan Wonowidjojo selaku Wakil Presiden Direktur, serta Heru Budiman, Herry Susianto, Istata Taswin Siddharta, Andik Wahyudi, Hamdhany Halim, Slamet Budiono, dan Sony Sasono Rahmadi sebagai Direktur.

‎Di samping itu, pemegang saham GGRM juga menyetujui Laporan Tahunan jalannya usaha Perseroan selama tahun buku 2025, serta mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan.

‎‎Rapat sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris, atas tindakan pengawasan mereka sepanjang tahun lalu.

Untuk tahun buku 2026, perseroan kembali menunjuk KAP Siddharta Widjaja & Rekan selaku auditor Perseroan.

‎‎Terakhir, RUPST menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha agar selaras dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. (hms/bud)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru