DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Pembentukan Bapenda

Reporter : Faisol
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. FOTO/ist

PROBOLINGGO | harianduta.id - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (6/7/2026).

Tiga Raperda yang disetujui adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda SOTK usulan eksekutif, serta pendapat akhir Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD.

Dalam Raperda SOTK, salah satu poin penting adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. 

Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyebut pembentukan Bapenda bertujuan meningkatkan PAD dan meminimalkan kebocoran pendapatan. 

"Bapenda itu untuk mengurangi tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah karena nanti akan lebih fokus," kata Didik.

Menurut Didik, Bapenda bukan lembaga baru. Sebelumnya Pemkab pernah memiliki Dispenda. Personel yang menangani pendapatan di BKAD akan dialihkan ke Bapenda. Ia memastikan jumlah aparatur tidak bertambah sehingga tidak berdampak signifikan terhadap batas belanja pegawai 30% APBD.

Sementara itu, Raperda Fasilitasi Pesantren disusun untuk memperkuat peran pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan memulihkan fungsi sosial masyarakat secara berkelanjutan.

Ketiga Raperda tersebut telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur. Tahap selanjutnya adalah pengajuan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru