Lima Kandidat Ketum PBNU Sepakati Musyawarah, AHWA Jadi Opsi Kedua

Reporter : Abd Aziz
KH Zulfa Mustofa

JOMBANG I harianduta.id — Dinamika pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 memasuki babak penting dalam Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Lima kandidat Ketua Umum PBNU disebut telah menyepakati mekanisme pemilihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting di tengah proses menuju penentuan kepemimpinan PBNU lima tahun mendatang.

Calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa mengungkapkan adanya kesepakatan tersebut kepada wartawan seusai Sidang Pleno III Muktamar NU ke-35, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Kiai Zulfa, kelima kandidat telah membicarakan bersama mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dari pembicaraan itu, mereka sepakat menempatkan musyawarah mufakat sebagai pilihan utama.

Lima kandidat yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam.

“Opsi yang kami sepakati berlima ya. Saya, saya sudah sebut. Saya, Gus Kikin, ya kan, saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, lalu siapa tadi? Gus Yusuf, lalu Gus Rozin, lalu Gus Salam,” ujar Kiai Zulfa.

Kesepakatan musyawarah mufakat tersebut menunjukkan adanya upaya dari para kandidat untuk mencari titik temu sebelum proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme yang lebih kompetitif.

Melalui musyawarah, masing-masing kandidat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan sekaligus membicarakan arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Mekanisme ini juga membuka peluang tercapainya keputusan bersama tanpa harus langsung menggunakan pemungutan suara.

Namun, kesepakatan tersebut tidak menutup kemungkinan digunakannya mekanisme lain apabila musyawarah tidak mencapai mufakat.

Kiai Zulfa mengatakan kelima kandidat juga telah menyepakati mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai pilihan apabila musyawarah mufakat tidak berhasil menghasilkan keputusan.

“Kami lima bersepakat pemilihan Ketua Umum itu jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA, gitu ya,” ujarnya. 

Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU telah memiliki dua opsi yang dibicarakan oleh para kandidat, yakni musyawarah mufakat sebagai pilihan utama dan AHWA apabila kesepakatan tidak tercapai.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari dinamika Muktamar NU ke-35 yang tengah memasuki tahapan penting penentuan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru