GRESIK, harianduta.id- Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyoroti postur APBD tahun 2025 yang faktanya belum se- ideal yang diharapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dimana kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih merangkak di 38,73 �ri total pendapatan daerah. Bahkan, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sangat tinggi dibanding belanja modal.
"Artinya kriteria kemandirian fiskal
masih tergolong rendah karena masih dibawah 50 persen kontribusi pendapatan asli daerah ( PAD ),"ujar Nur Yahya Hanafi yang membacakan pemandangan umum (PU) F-PKB DPRD Gresik terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gresik tahun 2025 dalam rapat paripurna, Senin (15/06/2026).
FPKB DPRD Gresik juga mempertanyakan kepada pemerintah daerah, instrumen strategis yang telah diupayakan dan terbukti efektif menopang kenaikan PAD
ditahun 2025.
'Sebab, spirit UU HKPD yang berfokus kepada perombakan regulasi agar pemda mampu menaikkan rasio PAD secara massif melalui beberapa instrument strategis,"imbuh dia.
Dalam kerangka operasional UU HKPD, kata Yahya, aset daerah tidak lagi sekadar dicatat sebagai inventaris daerah semata melainkan dikelola sebagai instrumen fiskal utama untuk mewujudkan kemandirian
daerah.
'Apa implementasi program disektor tata kelola aset daerah yang terbukti efektif menopang PAD di tahun 2025?,"tanya dia.
Setidaknya, sambung Yahya, ada 2 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan daerah yang performa realisasi kinerjanya dibawah target yang ditetapkan.
Yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) hanya 65,89 �n Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya 60,49 %.
"Terhadap rendahnya kinerja dikedua OPD tersebut, apa rasionalisasi pemerintah daerah?,"tanya dia.
FPKB juga mempertanyakan asumsi kebocoran pendapatan daerah ditahun 2025.
' Di titik krusial mana yang menjadi celah kebocoran pendapatan daerah tahun 2025,"imbuh dia.
Tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) lpada tahun anggaran 2025, kata Yahya, menyiratkan problem konsolidasi anggaran daerah, disatu sisi diet fiskal dengan efisiensi belanja yang tinggi telah membukukan surplus anggaran sebesar Rp 452, 6 miliar.
" Di sisi yang lain realisasi belanja modal daerah hanya sebesar Rp 284 , 1 miliar. Sehingga efisiensi anggaran kontraproduktif dengan penyerapan anggaran di pos belanja produktif yang sangat tidak optimal,"urai dia.
Untuk itu. FPKB DPRD Gresik mempertanyakan kepada pemerintah daerah kontraproduktifnya semangat efisiensi dengan serapan anggaran
dipos belanja produktif tercermin dari rendahnya realisasi belanja di
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang hanya 46,57 �ri
target yang ditetapkan.
'Mohon dijelaskan rendahnya serapan
anggaran pada OPD dimaksud dengan menyertakan faktor-faktor penghambatnya di tahun 2025,'' tukas dia.
Mandatory spending, jelas dia, minimal 40 �ri total belanja APBD diluar bagi
hasil dan transfer ke daerah dan desa difokuskan untuk intervensi
di sektor infrasturktur.
Cakupan fisik dari infrastruktur yang dimaksud berorientasi kepada penciptaan lapangan kerja, pengentasan
kemiskinan dan pemerataan layanan. "Mohon dijelaskan realisasi
anggaran belanja daerah di sektor infrastruktur transportasi, infrastruktur utilitas dasar serta infrastruktur sosial dan layanan dasar yang sejalan dengan orientasi penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta pemerataan layanan di tahun 2025," pungkas dia.
Baca juga: Ribuan Jamaah Padati Haul Habib Abu Bakar Assegaf
Editor : Sopii