Satgas PASTI OJK

Bongkar dan Hentikan Usaha Snapboost

author Arya Budi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

KEDIRI| harianduta.id- Kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost dihentikan  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Rilis dari Kantor OJK yang diterima redaksi menyebutkan, Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas  ilegal  itu  diduga  menawarkan  skema  investasi  dengan  meminta masyarakat  melakukan  deposit  untuk  mengerjakan  berbagai  tugas,  seperti memberikan  tanda  suka  (like)  pada  konten  media  sosial  Instagram,  Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get  member),  serta  hadiah  berupa  sepeda  motor  dan  mobil  bagi  anggota  yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.   

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat itu, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses  terhadap  aplikasi  maupun  tautan  (URL)  terkait.  

Satgas  PASTI  juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi  dalam  waktu  singkat  atau  tidak  logis,  termasuk  yang  mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila  menemukan  indikasi  penawaran  investasi  atau  pinjaman  online  ilegal, masyarakat  dapat  melaporkannya melalui  sipasti.ojk.go.id,  Kontak  OJK  157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].

Sementara itu masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id  untuk  mendukung  percepatan  pemblokiran  rekening  pelaku  dan upaya penanganan lebih lanjut.

Sejalan dengan terbitnya Siaran Pers penghentian kegiatan Snapboost oleh Satgas PASTI, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menyampaikan bahwa OJK Kediri terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.

Pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Satgas PASTI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan legalitas setiap entitas serta berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak wajar.

" Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif rekan-rekan media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif" ucap Ismirani Saputri. (bud)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU Kembali Disuarakan

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU Kembali Disuarakan

Senin, 14 Sep 2026 03:57 WIB

Senin, 14 Sep 2026 03:57 WIB

SURABAYA I harianduta.id - Slogan “Ber-NU tanpa ber-PBNU” kembali dilontarkan kiai kampung HRM Khalilur R Ab. S (Gus Lilur) pasca-Muktamar ke-35 NU yang ber…

Kampung Krapu Labuhan Didorong Tembus Pasar Dunia

Kampung Krapu Labuhan Didorong Tembus Pasar Dunia

Minggu, 13 Sep 2026 17:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:50 WIB

LAMONGAN | harianduta.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendorong pembudidaya ikan kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, mengoptimalkan teknologi…

Keluhkan Sebaran Polusi Debu Dolomit

Keluhkan Sebaran Polusi Debu Dolomit

Minggu, 13 Sep 2026 17:34 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:34 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Keluhan terkait polusi debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, …

Buka Layanan Validasi Data Warga Terdampak Perubahan Desil

Buka Layanan Validasi Data Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 17:13 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:13 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id  - Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan …

Piala Gubernur Jatim di Stadion Brawijaya Berakhir Kemenangan Persebaya

Piala Gubernur Jatim di Stadion Brawijaya Berakhir Kemenangan Persebaya

Minggu, 13 Sep 2026 17:05 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:05 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Persaingan sengit mewarnai final Kompetisi Soeratin U-17 Piala Gubernur Jawa Timur antara Inter Kediri dan Persebaya Surabaya di Stadion…

Jalan Terjal Lukman Edy Menuju Sekjen PBNU 

Jalan Terjal Lukman Edy Menuju Sekjen PBNU 

Sabtu, 12 Sep 2026 14:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 14:10 WIB

Ketua Umum PBNU Gus kikin pasang badan untuk Lukman Edy (LE) sebagai kandidat sekretaris jenderal PBNU. Meski garansi Gus kikin ini menemui jalan…