Era Baru Investasi

ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

Reporter : Redaksi
Pasar Modal Indonesia akan segera menyambut kehadiran Exchange-Traded Fund {ETF). FOTO/ist

JAKARTA | harianduta.id —Pasar modal Indonesia akan memasuki era baru investasi berbasis emas dengan kehadiran Exchange-Traded Fund {ETF). 

Instrumen ini diproyeksikan menjadi salah satu inovasi penting di industri keuangan nasional karena menggabungkan keunggulan investasi emas dengan fleksibilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Baca juga: Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

Pengembangan ETF Emas merupakan bagian dari program reformasi ETF yang tengah didorong BEI untuk memperluas variasi produk investasi di pasar modal. 

Kehadiran produk ini diharapkan mampu membuka akses investasi emas yang lebih mudah, modern, likuid, serta terjangkau bagi investor ritel maupun institusi. 

Di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang dilirik. 

Pelemahan Dolar Amerika Serikat, perubahan arah kebijakan suku bunga global, hingga tensi geopolitik internasional membuat investor kembali mencari aset lindung nilai atau safe haven. 

Karakteristik emas sebagai aset lindung nilai membuat instrumen berbasis emas semakin relevan sebagai salah satu alternatif diversifikasi portofolio investasi. 

Data dari BEI menunjukkan bahwa sepanjang 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi. Bahkan dalam rata-rata kinerja 10 tahun terakhir, emas mampu mencatat imbal hasil kompetitif dan memiliki korelasi relatif rendah terhadap saham maupun obligasi. 

Karakteristik tersebut membuat emas relevan sebagai instrumen diversifikasi portofolio investasi. 

Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri emas dunia. Sebagai salah satu produsen emas terbesar global dengan cadangan emas yang besar, Indonesia memiliki peluang kuat untuk menjadi mengembangkan ekosistem bullion. 

Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan mampu menjadi jembatan antara produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi investor domestik maupun global. 

Saat ini jumlah investor pasar modal Indonesia terus bertumbuh pesat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor tercatat telah melampaui 27 juta investor. 

Dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar serta transaksi harian yang terus meningkat, pasar modal dinilai siap menjadi kanal distribusi investasi emas yang lebih efisien dan transparan. 

ETF Emas nantinya berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI,layaknya saham. Investor dapat membeli produk ini melalui aplikasi online trading dengan mekanisme transaksi yang mudah dan real time. 

Kehadiran ETF Emas akan memberikan mekanisme investasi yang lebih efektif bagi masyarakat. Berbeda dengan pembelian emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan serta memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap harga emas melalui sistem perdagangan bursa dengan underlying berupa emas fisik yang tersimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin. 

Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme investasi yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi dengan ekosistem pasar modal. 

Aset yang mendasariETF Emas wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99,5 persen berstandar global London Bullion Market Association(LBMA) atau 99,9 persen sesuai Standar Nasional Indonesia(SNI). 

Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sementara sebagian kecil lainnya dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang dan kas. 

Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkandengan prinsip syariah. Produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. 

Dengan adanya fatwa tersebut, ETF Emas diharapkan dapat menjangkau investor syariah yang selama ini mencari instrumen investasi emas yang sesuai prinsip syariat Islam. 

Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit yang diterbitkan wajib memiliki underlying emas yang tersedia secara fisik dan disimpan dalam allocated account. 

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga mendapat dukungan penuh dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas. 

Sementara itu, BEI juga telah melakukan penyesuaian sejumlah aturan terkait pencatatan dan perdagangan ETF guna mengakomodasi kehadiran ETF Emas di pasar modal Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem investasi emas berbasis pasar modal. 

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa minat pelaku industri terhadap penerbitan ETF Emas terbilang cukup tinggi. 

Hingga saat ini, sebanyak tujuh Manajer Investasi (MI) telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI. 

‘Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI," ujarnya pada Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin (29/6/2026)lalu. 

Selain itu, survei yang dilakukan BEI kepada investor individu dan institusi menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk paling diminati untuk dikembangkan di pasar modal. 

Meski demikian, investor tetap perlu memahami risiko investasi ETF Emas. ETF Emas tetap memiliki risiko yang perlu dipahami investor, antara lain pengaruh volatilitas harga emas global, risiko likuiditas perdagangan, serta potensi tracking error antara kinerja ETF dan harga spot emas acuannya. 

Namun demikian, instrumen ini menjadi langkah baru Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif di tingkat internasional.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru