LAMONGAN | harianduta.id – Permintaan dokumen pertanahan di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berujung sengketa informasi. Ahli waris almarhum Sodikin melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Plosowahyu ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) serta mengadukan pelayanan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Sengketa bermula ketika pihak ahli waris meminta salinan atau fotokopi Buku C Desa dan Buku B1 yang berkaitan dengan sebidang tanah yang diklaim sebagai hak keluarga almarhum Sodikin.
Kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono, SH dan Nanda Setyawati, SH dari Kantor Fariz Fahyudiono & Rekan, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Plosowahyu. Namun, dokumen yang dimohonkan disebut belum diberikan.
“Harapan untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Lamongan tertunda. Ketika kami melayangkan surat permohonan sesuai mekanisme sengketa informasi, sama saja, Kades selaku ketua PPID masih tidak memberikannya,” ujar Fariz, Kamis (13/8/2026).
Menurut Fariz, kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan keberatan dan mendaftarkan sengketa informasi ke KI Jatim. Pihaknya juga melaporkan dugaan pelayanan yang dianggap berlarut-larut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Fariz menilai dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Apalagi klien kami merupakan ahli waris yang mempunyai hak atas pembelian almarhum Sodikin terhadap seorang yang bernama Ruslan,” katanya.
Berawal dari Transaksi Tanah Tahun 1980-an
Persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi tanah yang disebut terjadi sekitar tahun 1980-an. Saat masih hidup, almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasichah, yang saat itu tercatat sebagai warga Desa Plosowahyu, disebut membeli sebidang tanah dari almarhum Ruslan.
Tanah tersebut berada di sisi timur Jalan Raya Utama Lamongan-Babat, tepatnya di sisi kiri Cafe Putri, dengan luas yang disebut mencapai sekitar 676 meter persegi.
Setelah pindah dan tinggal di Gresik, pihak keluarga beberapa kali mendatangi Balai Desa Plosowahyu untuk meminta dokumen pertanahan, termasuk Buku C Desa.
Namun, pihak keluarga mengaku belum memperoleh dokumen yang diminta. Mereka juga mengaku mendapatkan keterangan berbeda mengenai luas sisa tanah.
“Saya beberapa kali datang ke Balai Desa Plosowahyu menanyakan kejelasan tanah tersebut, tapi tidak dilayani dengan baik. Keterangan Kades berubah-ubah. Seingat saya Kades pernah bilang sisa luas tanah tinggal 200-an M2. Terakhir saya ke balai desa, katanya sisa luasnya 100-an m2,” ungkap Nasichah.
Sementara itu, Kepala Desa Plosowahyu, Agus Susanto, memberikan penjelasan berbeda terkait belum diberikannya dokumen tersebut.
Agus mengatakan, pihak desa belum dapat memberikan dokumen yang diminta karena administrasi terkait keterangan ahli waris dinilai belum tuntas.
Menurutnya, pihak ahli waris sebelumnya telah meminta surat keterangan ahli waris kepada pemerintah desa. Namun, proses tersebut masih berada di tingkat desa dan belum berlanjut ke pihak kecamatan.
“Kemarin saya dimintai surat keterangan ahli waris, tetapi kami belum bisa memenuhinya. Prosesnya hanya sampai di desa, belum sampai ke pihak kecamatan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihak desa tidak berani memberikan dokumen karena masih membutuhkan kejelasan mengenai siapa saja ahli waris yang berhak.
“Saya tidak berani memberikan dokumen tersebut karena menurut saya, persoalan ahli warisnya masih belum selesai. Artinya, kami masih membutuhkan keterangan ahli waris yang jelas dan lengkap,” katanya.
Agus juga mengatakan sebagian ahli waris diketahui berdomisili di Kabupaten Gresik. Karena itu, seluruh ahli waris harus dipastikan keberadaannya dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Keterangan ahli waris berasal dari pihak ahli waris. Ahli warisnya harus jelas siapa saja dan seluruhnya menandatangani. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan sampai ke pihak kecamatan,” jelasnya.
Terkait sengketa di KI Jatim, Agus mengatakan Pemdes Plosowahyu akan membahasnya bersama tim, termasuk tim hukum.
“Gugatannya sudah masuk. Nanti kita lihat dan akan kita diskusikan terlebih dahulu dengan tim, termasuk tim hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa masih menunggu kelengkapan keterangan ahli waris sebelum dapat melanjutkan proses administrasi.
“Kalau sudah ada keterangan ahli waris dari pihak mereka, baru kami bisa memberikan dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya. ard
Editor : Imam Ghozali