KOHKARSSI Siap Perkuat Pendampingan Hukum Kesehatan dan Cegah Sengketa Medis

harianduta.id
PELANTIKAN: Prosesi pelantikan Pengurus KOHKARSSI Korwil Jawa Timur dan Cabang Surabaya periode 2026-2031, foto : loetfi

 

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tenaga Medis, Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Annual Educational Conference A

SURABAYA | Harianduta.id — Hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, membuka ruang kolaborasi antara tenaga kesehatan, rumah sakit, dan advokat dalam penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) merupakan wadah yang menghimpun berbagai profesi di bidang kesehatan dan hukum untuk memberikan konsultasi, mediasi, serta advokasi terhadap persoalan hukum medis dan pelayanan kesehatan.
Hal ini dikatakan Pengawas KOHKARSSI, Surabaya Prof. Dr Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin, S.H., M.H. dalam pelantikan Pengurus KOHKARSSI Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur dan Cabang Surabaya periode 2026-203, Sabtu (11/7/2026).
"KOHKARSSI diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, manajemen, hingga pemilik rumah sakit yang menghadapi persoalan hukum terkait pelayanan kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KOHKARSSI Korwil Jawa Timur periode 2026-2031, dr. Hidayatullah, Sp.N, mengatakan pelantikan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran organisasi dalam memberikan pendampingan, konsultasi, mediasi, serta bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, hingga masyarakat.
"Kami ingin menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pemberi layanan kesehatan. KOHKARSSI hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, tetapi juga melakukan upaya pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan sejak awal," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, KOHKARSSI akan memperkuat kolaborasi dengan menjalin silaturahmi ke berbagai organisasi profesi seperti IDI, PERSI, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan lainnya. 
Organisasi juga akan menggelar rapat kerja, meningkatkan literasi hukum kesehatan kepada masyarakat, memperkuat komunikasi antara tenaga medis dan manajemen rumah sakit, serta mendorong penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) guna meminimalkan potensi sengketa.
"Tujuan utama kami adalah menyelesaikan sengketa pelayanan kesehatan sebelum masuk ke ranah hukum. Namun apabila diperlukan, KOHKARSSI tetap siap memberikan pendampingan hingga proses persidangan," tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum KOHKARSSI,  Purwanto Kiting menegaskan seluruh kepengurusan di daerah harus menjalankan visi dan misi organisasi dalam menangani sengketa hukum kesehatan melalui pendekatan preventif, nonlitigasi, maupun litigasi,seperti paparan, visi dan misi  yang ada dalam banner tersebut.
"Pedoman itu harus menjadi arah kerja kepengurusan di Jawa Timur, baik di tingkat korwil maupun cabang. Saya berharap Surabaya menjadi pelopor, kemudian kepengurusan dapat berkembang ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur," pungkasnya. loe

Baca juga: Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Editor : Sopii

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru