LAMONGAN | harianduta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Selain menahan para tersangka, penyidik kini menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Salah satu langkah penyidikan dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan untuk melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan salah satu tersangka, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, penyidik KPK menyita sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah. Dalam proses tersebut, tim penyidik turut melibatkan perangkat desa setempat untuk menunjukkan lokasi objek yang akan disita.
Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK ke wilayahnya. Menurutnya, dirinya hanya diminta menunjukkan lokasi bidang tanah yang dimaksud.
"Saya hanya diminta menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Heru memperkirakan luas lahan yang menjadi objek penyitaan mencapai lebih dari 300 hektare. "Sebidang tanah yang disita KPK luasnya sekitar 300 hektare lebih," katanya.
Selain di Desa Puter, penyidik KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Sebelumnya, pada Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Tiga di antaranya telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Bumi Asri Prima (BAP).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani proses penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Adapun nilai proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset guna mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai nilai maupun status hukum aset yang disita di Lamongan ard
Editor : Imam Ghozali