Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Warga Brengkok Laporkan Kades ke Kejari Lamongan

author Sunardi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong usai melapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. (FT/Ardi)
Warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong usai melapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. (FT/Ardi)

i

LAMONGAN | harianduta.id – Sejumlah warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (6/8/2026), untuk melaporkan Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program PTSL. Pelapor menduga nilai pungutan yang dilakukan mencapai puluhan juta rupiah.

Pengaduan masyarakat itu diterima oleh Staf Intelijen Kejari Lamongan, Dendy Darmawan, S.H., yang kemudian menerbitkan tanda terima resmi atas laporan tersebut pada hari yang sama.

Pelapor, Sismulyadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung laporan yang diajukan. Berkas tersebut meliputi satu bundel laporan pengaduan, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

"Bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sudah saya serahkan di laporan," ujar Sismulyadi usai menyampaikan laporan di Kejari Lamongan.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Lamongan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Laporan ini tentunya akan kami kawal sampai akhir dan kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius," katanya.

Menurut Sismulyadi, masyarakat berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah dan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Ard

 

Berita Terbaru

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU Kembali Disuarakan

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU Kembali Disuarakan

Senin, 14 Sep 2026 03:57 WIB

Senin, 14 Sep 2026 03:57 WIB

SURABAYA I harianduta.id - Slogan “Ber-NU tanpa ber-PBNU” kembali dilontarkan kiai kampung HRM Khalilur R Ab. S (Gus Lilur) pasca-Muktamar ke-35 NU yang ber…

Kampung Krapu Labuhan Didorong Tembus Pasar Dunia

Kampung Krapu Labuhan Didorong Tembus Pasar Dunia

Minggu, 13 Sep 2026 17:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:50 WIB

LAMONGAN | harianduta.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendorong pembudidaya ikan kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, mengoptimalkan teknologi…

Keluhkan Sebaran Polusi Debu Dolomit

Keluhkan Sebaran Polusi Debu Dolomit

Minggu, 13 Sep 2026 17:34 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:34 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Keluhan terkait polusi debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, …

Buka Layanan Validasi Data Warga Terdampak Perubahan Desil

Buka Layanan Validasi Data Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 17:13 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:13 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id  - Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan …

Piala Gubernur Jatim di Stadion Brawijaya Berakhir Kemenangan Persebaya

Piala Gubernur Jatim di Stadion Brawijaya Berakhir Kemenangan Persebaya

Minggu, 13 Sep 2026 17:05 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 17:05 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Persaingan sengit mewarnai final Kompetisi Soeratin U-17 Piala Gubernur Jawa Timur antara Inter Kediri dan Persebaya Surabaya di Stadion…

Jalan Terjal Lukman Edy Menuju Sekjen PBNU 

Jalan Terjal Lukman Edy Menuju Sekjen PBNU 

Sabtu, 12 Sep 2026 14:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 14:10 WIB

Ketua Umum PBNU Gus kikin pasang badan untuk Lukman Edy (LE) sebagai kandidat sekretaris jenderal PBNU. Meski garansi Gus kikin ini menemui jalan…