DJP Hadirkan Integrasi KSWP pada Layanan Publik BPOM

Reporter : Endang
Perwakilan DJP, BPOM, dan DPMPTSP Kota Surabaya melakukan pengecekan lapangan pada loket layanan di MPP Kota Surabaya.

SURABAYA | harianduta.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya.

Kegiatan dimaksudkan untuk memastikan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada layanan publik Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Kunjungan tersebut turut dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo, Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi, dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Herdayana Wistianingrum.

Baca juga: Capaian Penerimaan Pajak di DJP Jatim I Tembus 51 Persen

Sinergi tersebut merupakan upaya mengakselerasi implementasi Digital Government melalui proyek percontohan (pilot project) integrasi Coretax DJP dengan sistem layanan publik pada Balai Besar POM di Surabaya.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen DJP dan BPOM dalam mendukung transformasi digital pemerintahan melalui penguatan integrasi sistem dan data antar kementerian dan lembaga. Implementasi ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang dapat dikembangkan pada kementerian dan lembaga lainnya dalam rangka mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi.

Baca juga: Bakeu Gandeng Bapenda Jatim, Polres dan Jasa Raharja Edukasi Warga Pedesaan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa salah satu implementasi nyata Coretax DJP diwujudkan melalui integrasi layanan KSWP dengan sistem layanan publik BPOM.Sebelum integrasi dilakukan, proses KSWP masih berjalan melalui sistem yang terpisah dari sistem administrasi layanan publik BPOM sehingga pemanfaatannya belum optimal.

“Dengan terintegrasinya KSWP dengan sistem administrasi layanan publik BPOM, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi proses administrasi secara manual serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat yang mengurus perizinan maupun layanan publik di lingkungan BPOM,” ujar Hantriono.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Gelar Forum Konsultasi Publik dan Dialog Perpajakan

Implementasi kolaborasi pelayanan di MPP Kota Surabaya juga diwujudkan melalui penyediaan loket kolaborasi BPOM dan DJP. Melalui loket tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait layanan BPOM serta administrasi perpajakan dalam satu lokasi pelayanan.

Melalui sinergi tersebut, DJP dan BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pemanfaatan data, serta menghadirkan layanan pemerintah yang semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru