Dugaan Penjarahan Fungsi Waduk Rawa Sekaran Diadukan ke Presiden Prabowo

Reporter : Sunardi
Amin Santoso, warga Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan usai melayangkan pengaduan ke Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. (FT/Ardi).

LAMONGAN | harianduta.id - Warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, melalui NGO Jaringan Aspirasi Lembaga Anti Korupsi (JALAK), melayangkan pengaduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan alih fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran menjadi area tambak.

Surat bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 tersebut disebut telah diterima di Kantor Sekretariat Presiden, Jakarta, pada 5 Agustus 2026.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga Desa Karang dan masyarakat sekitar Waduk Rawa Sekaran yang selama ini terdampak persoalan tata kelola kawasan waduk.

Menurut Amin, sekitar 80 persen kawasan waduk diduga telah beralih fungsi menjadi kolam atau tambak. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung lebih dari 22 tahun.

“Sekitar 80 persen area waduk telah berubah menjadi tambak. Kami mempertanyakan legalitas serta dampaknya terhadap fungsi waduk dan kepentingan masyarakat,” ujar Amin, Minggu (9/8/2026).

Dalam surat pengaduan tersebut, NGO JALAK menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, dugaan alih fungsi aset negara. Kawasan waduk yang seharusnya memiliki fungsi sebagai pengendali banjir dan tandon air untuk irigasi pertanian disebut telah dikeruk dan dikavling menjadi kolam atau tambak.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas tampung air serta mengganggu sistem pengairan pertanian masyarakat di sekitar waduk.

Kedua, NGO JALAK mempertanyakan legalitas keberadaan tambak. Amin menyebut aktivitas petambakan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air.

Ketiga, terkait rencana pembongkaran tambak yang tidak terealisasi. Amin menyebut Dinas SDA Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan SP1, SP2 hingga SP3.

Namun, rencana pembongkaran pada Desember 2025 disebut batal karena persoalan dukungan pengamanan. Menurut Amin, anggaran yang semula dipersiapkan untuk pembongkaran kemudian dialihkan untuk kegiatan peninggian tanggul.

Amin menilai keberadaan tambak tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat. Di antaranya berkurangnya daya tampung air waduk akibat pendangkalan dan penyempitan kawasan, sehingga dinilai meningkatkan potensi banjir.

Selain itu, pengerukan tanah rawa untuk pembangunan tanggul tambak disebut turut memengaruhi kondisi kawasan. Persoalan lain yang dikeluhkan adalah konflik pemanfaatan air antara petani dan petambak.

“Petani padi sering mengalami persoalan karena air irigasi disedot untuk kepentingan tambak,” ungkapnya.

Amin juga menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena berkaitan dengan fungsi lingkungan dan tata ruang.

“Kami menilai ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Perda Kabupaten Lamongan tentang RTRW,” tegas Amin.

Melalui pengaduan tersebut, NGO JALAK mengajukan tiga tuntutan. Pertama, meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar di kawasan Waduk Rawa Sekaran.

Kedua, meminta seluruh aktivitas petambakan yang tidak memiliki legalitas dihentikan. Ketiga, meminta fungsi Waduk Rawa Sekaran dipulihkan sebagai kawasan resapan air, tandon irigasi dan pengendali banjir.

Sebagai bahan pendukung, NGO JALAK mengaku telah melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, serta dokumen surat perintah pembongkaran.

“Kami berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” pungkas Amin. ard

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru