Dispendukcapil Kota Kediri  Optimistis Raih Predikat WBK

Dispendukcapil Kota Kediri  Optimistis Raih Predikat WBK

Reporter : Arya Budi

KEDIRI|harianduta.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri mengikuti tahapan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Rabu (12/8). Penilaian dilakukan secara daring bersama tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Tahapan ini menjadi momen penting untuk memaparkan komitmen Dispendukcapil dalam pembenahan pengelolaan pelayanan kependudukan di Kota Kediri.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan, pencanangan Zona Integritas telah dilakukan sejak Tahun 2024. Sebelum melalui tahap penilaian, pihaknya telah menyusun dokumen dengan pendampingan dari Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal (TPI).

Untuk penilaian hari ini, Marsudi memaparkan beberapa perubahan yang telah dilakukan sesuai Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disampaikan kepada PAN-RB. Beberapa hal yang dipaparkan mencakup enam area penilaian ZI, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Marsudi,menjelaskan, pembangunan ZI bukan hanya berorientasi pada predikat, namun sebagai bentuk nyata membangun budaya kerja dan pelayanan yang berintegritas.

“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus gratis dan tidak ada percaloan. Kalau kita ingin membangun wilayah yang bebas dari korupsi, prinsip gratis ini harus benar-benar dipahami baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan, serta pihak yang melakukan pengawasan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, Marsudi menambahkan Dispendukcapil Kota Kediri telah mengembangkan berbagai inovasi. Salah satu inovasi unggulan yang dinilai memberikan dampak langsung kepada masyarakat adalah All in Kelurahan, yang diluncurkan oleh Walikota Kediri pada Tahun 2025 lalu. Melalui All in Kelurahan, pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses hingga tingkat kelurahan melalui sistem SIAK. Langkah tersebut membuat masyarakat tidak harus datang ke kantor untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Selain All-in Kelurahan, inovasi lain yakni Dukcapil Agen sebagai penghubung kebutuhan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan. Terdapat pula Jala Si Bahir (Kerjasama Pelayanan Terintegrasi Kepada Bayi Baru Lahir) yang berfokus pada penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung saat bayi lahir serta KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Tepat) untuk mempercepat pelaporan kematian.

Menurut Marsudi, pencatatan kelahiran dan kematian secara cepat dan akurat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data kependudukan. Dengan data kelahiran dan kematian yang terpantau, data jumlah penduduk, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya dapat terus diperbarui.

Setelah tahap penilaian, pihaknya siap menindaklanjuti sejumlah catatan dari tim evaluator, termasuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Pemenuhan dokumen tersebut diupayakan dapat diselesaikan secepatnya.

“Kita optimis, semoga dari hasil penilaian ini kita bisa lolos, tidak hanya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara formal dari KemenPAN-RB, tetapi juga semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(bud)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru