Bahtsul Masail NU Tetapkan Hukum DNA, Neuralink, dan Bitcoin

Reporter : Abd Aziz
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi

JOMBANG I harianduta.id – Komisi Waqi’iyah Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengesahkan ketetapan hukum Islam (fikih) terkait tiga isu teknologi dan ekonomi digital yang berkembang saat ini. Ketetapan tersebut disahkan secara mutlak tanpa catatan dalam sidang pleno, setelah melalui pembahasan intensif bersama ratusan ahli hukum Islam (fuqaha).

Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, mengatakan dari empat isu yang diajukan, forum menyepakati tiga persoalan utama untuk dirumuskan. Ketiganya yakni komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta status transaksi cryptocurrency Bitcoin.

Untuk persoalan komersialisasi data DNA, forum memutuskan bahwa data genetik yang diambil dari tubuh manusia merupakan bagian dari hak privasi individu. Komersialisasi data tersebut, baik oleh pemilik maupun korporasi, diperbolehkan sepanjang telah mendapatkan izin sah dari pemilik data dan tidak disalahgunakan.

"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub saat diwawancarai usai pengesahan hasil sidang Bahtsul Masail sebelumnya, pada Sabtu (29/8/26).

Sementara terkait teknologi chip otak seperti Neuralink buatan Elon Musk, forum memberikan batasan hukum pada penggunaan yang bersifat restoratif medis atau pengobatan.

Pemasangan chip diperbolehkan untuk membantu penderita gangguan kesehatan, termasuk kelumpuhan, dengan catatan tingkat keselamatan dan efektivitas medisnya telah terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.

“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis,” jelasnya.

Adapun dalam isu finansial digital, Bahtsul Masail mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau harta (mal) yang sah untuk ditransaksikan maupun dijadikan alat tukar (tsaman).

Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang resmi dinyatakan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” kata dia.

“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu,” kata dia menambahkan.

Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah tersebut dipimpin langsung KH Mahbub Maafi. Pembahasan juga dikawal tim mushohih yang terdiri dari KH Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman, dan KH Faiz Syukron Ma’mun.

Sementara tim perumus melibatkan KH Al-Hafiz Kurniawan, KH Ahmad Muntaha, dan KH Mubasysyarum Bih.

Pembahasan berlangsung cukup hangat sebagai bagian dari diskusi ilmiah yang berjalan hingga dini hari. Dari proses tersebut, forum berhasil melahirkan draf rumusan yang kemudian diterima secara penuh oleh pimpinan pleno tanpa perdebatan lanjutan.

Kiai Mahbub mengimbau seluruh warga Nahdliyin dan jajaran pengurus struktural NU untuk menaati serta menjadikan hasil keputusan hukum tersebut sebagai salah satu rujukan resmi dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk memperluas pemahaman publik, hasil perumusan fikih itu rencananya juga akan diterbitkan kembali menggunakan bahasa yang lebih sederhana. Meski demikian, penyederhanaan bahasa tersebut tidak akan mengubah substansi hukum yang telah disahkan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru