JOMBANG I harianduta.id — Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kesepakatan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan penetapan mekanisme AHWA berjalan lancar. Menurutnya, sistem tersebut menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Prof Niam seusai memimpin jalannya sidang.
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menilai kesepakatan yang dicapai secara aklamasi mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Musyawarah mufakat melalui mekanisme AHWA juga dinilai mampu menjaga ketenangan dan keharmonisan di antara para muktamirin.
Selain menetapkan mekanisme pemilihan Rais ‘Aam melalui AHWA, Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.
Prof Ni’am menyebut musyawarah komisi berhasil menemukan jalan keluar bijak (wise) dalam menyikapi isu sensitif mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.
Ia menjelaskan, tim materi awalnya menyiapkan dua opsi. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghilangkan kata menteri dari daftar larangan bagi Ketua Umum. Namun, dinamika persidangan kemudian menghasilkan jalan ketiga yang diterima seluruh peserta.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Prof Ni'am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan larangan rangkap jabatan politik berlaku dalam sejumlah posisi eksekutif, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, hingga Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.
Sementara dalam lingkup legislatif, larangan mencakup pimpinan maupun anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian pula dalam struktur partai politik, Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai politik.
Menurut Prof Ni’am, pembatasan tersebut hanya diberlakukan secara ketat kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum karena kedua posisi tersebut merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol tertinggi kepemimpinan NU.
Keduanya, kata dia, memiliki amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat atau siyasatul 'ulya.
"Sementara urusan jabatan politik praktis itu kan siyasatud dunya, urusan keduniaan," tegas Prof Ni’am.
Adapun bagi pengurus PBNU di luar mandataris muktamar, seperti wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah di bawah PBNU, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak.
"Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, meski tetap tunduk pada regulasi terpisah yang mengatur keanggotaan partai politik," ujarnya.
Dengan demikian, hasil Komisi Organisasi tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan Rais ‘Aam melalui AHWA, tetapi juga memberikan batas yang lebih jelas mengenai posisi politik mandataris muktamar dan jajaran pengurus NU lainnya.
Editor : Redaksi