Bahtsul Masail NU Soroti Dana Pendidikan untuk MBG

Reporter : Abd Aziz
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang

JOMBANG I harianduta.id — Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Persoalan tersebut dibahas dalam sidang yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.49 WIB.

Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta resmi Muktamar Ke-35 NU.

Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas berbagai persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalan aktual yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat juga menjadi bagian dari pembahasan forum tersebut.

Dalam sidang kali ini, peserta menyoroti penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Persoalan tersebut kemudian dikaji tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.

Dinamika pembahasan berlangsung melalui penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Para peserta turut memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan mengemukakan sejumlah rujukan fikih yang dinilai relevan dengan persoalan penggunaan anggaran negara.

Dari pembahasan yang berkembang, peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program lain, termasuk MBG, menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran serta kaidah fikih. Pengelolaan dana negara dinilai harus mempertimbangkan tujuan awal pengalokasian sekaligus aspek kemaslahatan masyarakat.

Sikap tersebut salah satunya disampaikan Gus Ghofur. Ia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG.

Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya menunggu hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.

Pernyataan tersebut mempertegas perhatian forum terhadap penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya. Bagi peserta sidang, persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai program MBG, melainkan juga menyangkut prinsip tata kelola anggaran dan kepatuhan terhadap tujuan penggunaan dana yang telah ditetapkan.

Persoalan tersebut kemudian diuji menggunakan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang menjadi tradisi keilmuan Bahtsul Masail NU. Rujukan tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya pengelolaan anggaran berdasarkan peruntukan serta kemaslahatan.

Pembahasan berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang dianggap relevan.

Pola tersebut menjadi bagian penting dalam tradisi Bahtsul Masail NU. Setiap persoalan tidak hanya dilihat dari aspek praktis, tetapi juga diuji melalui argumentasi keilmuan, rujukan fikih, dan kaidah hukum Islam sebelum dirumuskan menjadi keputusan forum.

Melalui pembahasan tersebut, persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG ditempatkan sebagai isu tata kelola anggaran sekaligus persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian agar penggunaan dana negara tetap berjalan sesuai peruntukan dan prinsip kemaslahatan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru