Peta Persaingan Ketum PBNU Mengerucut, Gus Kikin Raih 472 Suara

Reporter : Abd Aziz
Lima besar calon ketua PBNU

JOMBANG I harianduta.id- Peta persaingan menuju kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 semakin mengerucut. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menjadi kandidat dengan perolehan suara usulan tertinggi dari pengurus wilayah dan cabang NU se-Indonesia.

Dalam penghitungan yang berlangsung pada Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Gus Kikin mengantongi 472 suara. Perolehan tersebut menempatkannya di posisi teratas sekaligus mengukuhkan namanya sebagai salah satu dari lima kandidat Ketua Umum PBNU yang lolos verifikasi administrasi.

Empat kandidat lainnya adalah KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam sebanyak 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara, serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin yang memperoleh 155 suara.

Lima nama dengan dukungan konstituen terbesar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar. Kelima kandidat akan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam untuk kemudian dimusyawarahkan bersama sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof. Ganefri, menegaskan bahwa proses penetapan kandidat dilakukan melalui penyaringan ketat, terutama terkait persyaratan keorganisasian dan independensi dari politik praktis.

"Calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pernah menjadi pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau lembaga otonom tingkat pusat," ujar Prof. Ganefri saat memimpin sidang.

Menurut dia, aturan mengenai larangan keterlibatan dalam politik praktis serta pembatasan terhadap calon yang sedang menduduki jabatan publik menjadi bagian penting dalam memastikan calon Ketua Umum PBNU memenuhi ketentuan organisasi.

"Calon ketua umum tidak boleh sedang menempati jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai dalam satu tahun terakhir, tidak pernah mendapatkan tindakan organisatoris, serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU," tegasnya.

Tiga Nama Populer Tersingkir

Dinamika penghitungan suara sempat berubah setelah sejumlah figur yang memperoleh dukungan cukup besar dari pengurus daerah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Ketegasan Panitia Muktamar dalam menerapkan ketentuan independensi politik membuat tiga nama yang sempat masuk dalam jajaran perolehan suara teratas harus gugur.

Nama pertama adalah KH Nusron Wahid. Ia sempat menempati posisi kelima dengan raihan 207 suara. Namun, statusnya sebagai menteri yang masih aktif dan belum mengundurkan diri membuatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat Ketua Umum PBNU.

Posisi berikutnya ditempati KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf dengan 176 suara. Gus Yusuf sempat naik ke posisi kelima setelah gugurnya Nusron Wahid. Namun, ia juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih tercatat sebagai pengurus aktif partai politik.

Sementara itu, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperoleh 174 suara. Ia berada di urutan berikutnya, tetapi juga gugur karena masih mengemban jabatan sebagai menteri.

Gugurnya ketiga figur tersebut kemudian membuka jalan bagi Gus Rozin untuk masuk ke dalam lima besar kandidat resmi. Dengan raihan 155 suara, Gus Rozin akhirnya mengamankan slot kelima setelah proses verifikasi persyaratan dilakukan.

Kelima nama yang telah ditetapkan tersebut kini memasuki tahapan akhir mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Berkas penetapan para kandidat akan dikaji langsung oleh Rais Aam PBNU terpilih bersama sembilan anggota AHWA.

Keputusan mengenai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU diskors selama satu jam sejak pukul 04.00 WIB.

Musyawarah tertutup Rais Aam bersama anggota AHWA tersebut menjadi tahapan penentu untuk menetapkan figur yang akan mendampingi KH Miftachul Akhyar dalam menjalankan roda eksekutif PBNU untuk lima tahun mendatang.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru