JOMBANG I harianduta.id — Penasihat Panitia Lokal Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Romahurmuziy atau Gus Romy, mengimbau seluruh muktamirin tetap menjaga ketenangan dan mengendalikan emosi di tengah dinamika persidangan yang memanas.
Imbauan tersebut disampaikan Gus Romy merespons tingginya tensi dan perdebatan yang mewarnai pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut berlangsung di lingkungan yang memiliki sejarah panjang dan identik dengan kesejukan para ulama.
"Ingat bahwa kita berada di tanah yang sejuk, ini didirikan oleh ulama-ulama yang sepuh. Masa kita mau mencederai tempat yang sejuk ini dengan ketidakmampuan kita mengontrol emosi," tegas Gus Romy, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam persidangan merupakan bagian yang wajar dalam proses musyawarah. Namun, seluruh peserta tetap harus memegang komitmen bersama untuk menjaga marwah ulama dan kehormatan organisasi.
Ketegangan dalam persidangan kali ini dipicu perbedaan keputusan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, khususnya terkait ketentuan masa "iddah politik" atau jeda waktu bagi kandidat setelah meninggalkan kepengurusan partai politik.
Gus Romy menjelaskan, dalam Sidang Komisi Organisasi, muktamirin sebelumnya telah menyepakati penghapusan ketentuan masa iddah politik. Kandidat hanya diwajibkan mengundurkan diri secara administratif dari partai politik yang dibuktikan dengan surat resmi dari DPP partai politik yang bersangkutan.
Namun, keputusan tersebut kembali berubah ketika pembahasan tata tertib memasuki sidang pleno. Dalam forum tersebut, pimpinan sidang dan masyayih menegaskan kembali adanya kewajiban masa iddah politik selama satu tahun.
"Jadi itu masalahnya; ada perbedaan yang ditangkap oleh muktamirin. Pada saat sidang pleno komisi diputuskan tidak ada iddah politik, kemudian di sidang pleno tata tertib [diputuskan] harus ada iddah satu tahun," terangnya.
Ketentuan tersebut kemudian memicu protes dari simpatisan KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Aturan masa iddah politik satu tahun dinilai berpotensi menghambat langkah Ketua PWNU Jawa Tengah tersebut dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.
Gus Romy mengakui Masyayih memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan ketentuan tersebut. Sebab, aturan mengenai iddah politik telah tercantum dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Tahun 2025 dan kemudian dikukuhkan melalui Munas-Konbes NU di Ploso, Kediri, pada Juni 2026.
Meski memiliki dasar hukum, perubahan keputusan yang terjadi secara mendadak tetap menimbulkan kekecewaan di kalangan muktamirin. Terlebih, mereka sebelumnya telah menyaksikan keputusan dalam sidang komisi diketok palu.
Kebuntuan dan tingginya tensi antarpeserta akhirnya membuat pimpinan sidang memutuskan menskors jalannya sidang pleno.
Gus Romy berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan tengah sehingga seluruh agenda Muktamar Ke-35 NU dapat kembali dilanjutkan. Menurutnya, masih terdapat sembilan agenda muktamar yang harus diselesaikan.
Sejumlah opsi kompromi telah muncul dari para kiai dan pimpinan wilayah, antara lain memangkas masa iddah politik menjadi enam bulan. Ada pula usulan masa iddah disesuaikan menjadi empat bulan 10 hari sebagaimana konsep dalam keagamaan.
"Saya berharap segera ada titik temu agar persidangan bisa berlanjut dengan sejuk dan ketetapan hukum yang dihasilkan tetap dihormati oleh seluruh jamaah," pungkasnya.
Editor : Redaksi