Data Rahasia Perusahaan Terancam Bocor

Kadin Jatim Surati Menteri Hukum Sejak Mei 2026

Reporter : endang
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. FOTO/ist

SURABAYA | harianduta.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur khawatir atas risiko nyata kebocoran data rahasia perusahaan yang bersifat confidential.  

Hal itu dengan diterapkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Atas kekhawatiran tersebut, Kadin Jatim pun telah menyurati Menteri Hukum Republik Indonesia secara resmi dengan surat bernomor 2372/K/MT/V/2026, ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Timur, H. Adik Dwi Putranto, SH, MHP, dan dikirimkan pada 4 Mei 2026, hampir sebulan sebelum aturan tersebut resmi berlaku pada 1 Juni 2026. 

"Hampir semua data yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia yakni laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, bahkan gaji seluruh karyawan. Bayangkan jika data ini harus diserahkan kepada pihak eksternal, dalam hal ini Notaris, dan yang mengupload ke dalam sistem SABH adalah staf notaris," ujar H. Adik Dwi Putranto.  

Adik menambahkan surat dari Kadin Jatim ini bukan soal tidak mau transparan kepada negara. Para anggota Kadin yang merupakan Perusahaan sudah dan selalu melaporkan seluruh data keuangan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Data itu sudah ada di tangan pemerintah, aman, dan melalui jalur resmi. “Pertanyaannya, mengapa harus dilaporkan ulang dengan melewati pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan yang sama dengan instansi negara?" 

Risiko bagi Perusahaan Tertutup 

Kadin Jatim secara khusus menyoroti kondisi Perseroan Tertutup, yakni perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, yakni pihak paling terdampak oleh aturan ini.  

Berbeda dengan perusahaan publik atau Tbk yang memang sudah memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan Tertutup selama ini memiliki hak penuh atas kerahasiaan data bisnis mereka. 

"Perseroan Tertutup bukan perusahaan publik. Mereka tidak wajib mengumumkan laporan keuangan ke masyarakat. Kini tiba-tiba ada kewajiban menyerahkan data itu ke Notaris, dan data itu bisa menjadi konsumsi publik melalui sistem yang belum tentu aman dari kebocoran," tambah Adik Dwi Putranto. 

Kadin Jatim dalam suratnya juga mengidentifikasi risiko konkret yang bisa terjadi: data rahasia perusahaan berpotensi diperjualbelikan kepada kompetitor dan memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang tidak berhak. Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi, mengingat yang mengoperasikan sistem upload ke SABH bukan notaris sendiri, melainkan staf notaris yang tidak berada dalam pengawasan langsung. 

Permintaan Resmi Kadin Jatim 

Dalam surat resminya kepada Menteri Hukum RI, Kadin Jatim mengajukan tiga permintaan pokok. Pertama: tunda pelaksanaan kewajiban pelaporan ke SABH di tahun 2026 sambil mempersiapkan infrastruktur perlindungan data yang memadai.  

Kedua, mengkaji ulang ketentuan khusus untuk Perseroan Tertutup yang selama ini memiliki hak kerahasiaan bisnis yang diakui hukum.

Ketiga, mengintegrasikan mekanisme pelaporan dengan data SPT Pajak yang sudah tersedia di DJP, daripada membangun jalur baru yang membebani pelaku usaha dengan biaya notaris tahunan sekaligus membuka risiko kebocoran data melalui pihak ketiga. 

"Kami bukan menolak aturan ini secara keseluruhan. Kami meminta pemerintah untuk memisahkan kewajiban antara Perseroan Terbuka yang memang harus transparan ke publik dengan Perseroan Tertutup yang memiliki hak kerahasiaan bisnis yang sah secara hukum. Sampai hari ini, surat kami belum mendapat respons resmi dari Kementerian Hukum," kata Adik Dwi Putranto. 

Surat Kadin Jatim ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. 

Editor : endang

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru