JAKARTA | harianduta.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Palembang, Sumatera Selatan, hingga Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta diduga menjadi pengendali jaringan dari balik jeruji besi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Bea Cukai Palembang.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Palembang-Jakarta-Bogor," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Palembang mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Palembang menuju Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap jalur distribusi yang dicurigai.
Pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.34 WIB, tim memeriksa sebuah paket di gudang jasa ekspedisi kawasan Kedung Halang, Bogor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu unit speaker warna hitam yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Di dalam speaker tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik berlapis aluminium foil berisi sabu dengan berat bruto 405,06 gram dan satu bungkus berisi 97 butir ekstasi.
Untuk mengungkap penerima barang, penyidik menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial AB alias Samba di kawasan Masjid Al Huda, Citayam, Kabupaten Bogor.
Selain paket yang diterimanya, dari tangan AB polisi turut menyita enam bungkus sabu seberat 5,1 gram dan satu bungkus daun kering yang diduga merupakan tembakau sintetis.
Dalam pemeriksaan, AB mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Dony yang dikenalnya melalui Instagram dan WhatsApp. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Dony merupakan Abdul Latif, seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
"Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk mengamankan warga binaan atas nama Abdul Latif beserta barang bukti berupa telepon seluler miliknya dan menempatkannya di sel khusus," kata Eko.
Pada pemeriksaan lanjutan 14 Juni 2026, Abdul Latif mengakui mengendalikan AB sebagai kurir narkoba dari dalam lapas. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama "Pacik" di Aceh. Komunikasi keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan. Polisi menangkap seorang pria bernama Puja Bangsa yang diduga berperan sebagai pengirim paket narkotika dari Palembang.
Penangkapan Puja membawa petugas ke sebuah hostel di Kota Palembang. Dari kamar nomor 15, polisi menemukan sabu seberat 1,09 gram yang disimpan dalam brankas serta sabu seberat 309,47 gram yang disembunyikan di dalam kotak speaker.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi di sebuah rumah kos di kawasan Ilir Timur, Palembang. Barang bukti yang disita meliputi 2.039 butir ekstasi berbagai logo, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA.
Secara keseluruhan, jumlah ekstasi yang berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini mencapai lebih dari 11.000 butir.
Penyidik mengungkap jaringan tersebut memiliki pola distribusi yang terorganisasi. Abdul Latif diduga bertugas memesan sabu kepada pemasok di Aceh. Setelah transaksi disepakati, pemasok memberikan nomor resi pengiriman yang kemudian dipantau oleh jaringan.
Paket narkotika dikirim menggunakan identitas penerima palsu. Setelah diterima kurir, sabu dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berbagai ukuran dan harga jual. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan menggunakan sistem "tempel", yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Menurut penyidik, seorang kurir dapat melakukan hingga 20 kali penempatan paket narkotika dalam sehari.
Bareskrim juga menemukan indikasi keterkaitan jaringan ini dengan bandar narkoba yang lebih besar. Berdasarkan hasil analisis, Puja Bangsa diduga merupakan kaki tangan buronan bernama Agung Darmawan alias Agung Apek.
Agung sebelumnya masuk dalam pengembangan perkara narkotika yang ditangani Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Februari 2026. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Modus "Mi Instan Ganja" di Malang
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan modus penyamaran ganja dalam paket mi instan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang kurir jaringan narkoba di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan menyita lebih dari 5 kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, paket berisi ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang. "Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ganja berupa satu paket kardus warna cokelat yang berisi ganja dengan berat bruto 5.295 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru menuju Malang," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026). Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dari Pekanbaru ke Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan sejak 12 Juni 2026. Penelusuran mengarah pada sebuah paket yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi ID Express.
Pada 13 Juni 2026, penyidik berkoordinasi dengan Main Hub ID Express di Sidoarjo untuk melacak pergerakan paket hingga ke tujuan akhir di wilayah Malang. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman di lokasi yang sama dengan menggunakan identitas berbeda, namun memakai nomor telepon yang sama.
Untuk memastikan identitas penerima, petugas menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali. Paket dibiarkan bergerak hingga diterima oleh penerimanya di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Pada Minggu (14/6/2026), tim gabungan menangkap seorang pria bernama Sugiono (37) saat mengambil paket tersebut di sebuah hub ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja kering seberat 5.295 gram yang disembunyikan di dalam kardus.
"Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta paket yang setelah diperiksa berisi ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram," ujar Eko.
Penyidik mengungkap, ganja tersebut disamarkan dengan cara diletakkan di bagian bawah kardus, sementara bagian atas diisi mi instan untuk mengelabui petugas maupun pihak ekspedisi. Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Sugiono mengaku menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih dalam pengejaran. Menurut pengakuan tersangka, ia telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
"Tersangka mengakui telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai dengan Juni 2026," kata Eko.
Selama periode tersebut, Sugiono mengaku menerima sekitar 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, serta satu papan obat H5 yang berisi 10 tablet. Penyidik menyebut jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika dari sejumlah daerah, seperti Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang ke wilayah Singosari, Malang.
Setelah paket diterima, Sugiono bertugas mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempatkan narkotika di sejumlah lokasi sesuai instruksi pengendalinya. Atas pekerjaannya itu, tersangka mengaku menerima bayaran antara Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap paket yang ditangani. Selain itu, ia juga memperoleh bonus berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta apabila tugas berhasil diselesaikan.
Dari hasil interogasi lanjutan, Sugiono mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, pada Minggu malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket ganja dengan berat bruto total 577 gram. Petugas juga menyita tiga unit timbangan digital berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menakar dan membagi narkotika sebelum diedarkan. Selain itu, ditemukan sejumlah plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika yang dijalankan tersangka. Dengan temuan tambahan tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 5,8 kilogram.
Saat ini, Sugiono beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok berinisial CA yang diduga menjadi pengendali distribusi narkotika melalui jalur ekspedisi.
Editor : Sopii