Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Dibawa ke Pleno Muktamar

Reporter : Abd Aziz
Prof KH Asrorun Niam Sholeh

JOMBANG I harianduta.id – Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) belum menemukan titik temu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, komisi akhirnya sepakat membawa dua opsi mekanisme pemilihan ke sidang pleno.

Kedua opsi tersebut akan ditawarkan kepada seluruh peserta muktamar untuk diputuskan melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembahasan tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung dinamis. Bahkan, sidang komisi sempat diskors sebelum akhirnya pembahasan dapat dituntaskan.

"Ada dua opsi yang disepakati untuk dibawa ke pleno. Opsi pertama adalah pemilihan langsung atau one man one vote, dengan tetap mengantongi persetujuan dari Rais 'Aam terpilih," kata Ketua MUI Bidang Fatwa ini seusai memimpin sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Prof Niam, opsi pertama mengatur pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung dengan prinsip satu peserta memiliki satu suara. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais 'Aam terpilih.

Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan bertingkat. Dalam skema ini, Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) NU mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum PBNU.

Dalam draf awal, masing-masing PC dan PW mengusulkan lima nama. Seluruh nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan sembilan nama dengan perolehan dukungan terbesar.

Dia mengatkan sembilan nama hasil tabulasi tersebut lalu diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga otoritas pemilih.

"Tentu proses ini juga membutuhkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih," kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.

Prof Niam menegaskan, hingga pembahasan di tingkat Komisi Organisasi berakhir, belum ada opsi yang dinyatakan lebih dominan. Sebab, keputusan resmi mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum ditetapkan.

Mengenai arah dukungan mayoritas muktamirin saat ini, Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menilai belum dapat dipastikan. Kedua opsi masih memiliki ruang untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang pleno.

Dia menambahkan, karena terdapat dua pilihan dan belum tercapai kesepakatan, Komisi Organisasi akhirnya memutuskan membawa keduanya ke sidang pleno.

"Pilihan pertamanya tentu mufakat, kalau tidak bisa baru melalui voting," kata dia.

Dengan demikian, penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kini bergeser ke forum pleno. Peserta Muktamar ke-35 NU akan menentukan apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau melalui mekanisme penjaringan bertingkat yang selanjutnya melibatkan AHWA.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru