Muktamar NU Bahas RUU Perampasan Aset

Reporter : Abd Aziz
Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh

JOMBANG I harianduta.id — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menjadi forum evaluasi organisasi dan pemilihan kepemimpinan, tetapi juga membahas sejumlah persoalan strategis yang bersentuhan langsung dengan dinamika kebangsaan. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, isu tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Bahtsul Masail Qanuniyyah. Forum ini secara khusus membahas persoalan yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu kontemporer.

"Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," katanya sebelum agenda Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Menurut Prof. Niam, selain persoalan qanuniyyah, materi organisasi juga menjadi bagian penting dalam rangkaian Muktamar. Pembahasan tersebut mencakup berbagai hal strategis yang berkaitan dengan keberlangsungan NU, termasuk kepentingan jangka pendek para kandidat dalam kontestasi kepemimpinan.

"Ini hal-hal yang bersifat strategis yang saya sampaikan, termasuk juga kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat ya," jelasnya.

Niam menjelaskan, Sidang Pleno I difokuskan pada pembahasan dan pengesahan tata tertib sebagai landasan bersama dalam menjalankan seluruh persidangan Muktamar. Forum tersebut juga membahas serta menyepakati agenda penyelenggaraan Muktamar secara keseluruhan.

Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, pembahasan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi. Panitia menyiapkan enam komisi untuk membahas berbagai materi Muktamar, selain proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Dalam bidang keagamaan, Bahtsul Masail Waqi'iyah akan menjadi forum untuk membahas persoalan-persoalan aktual yang muncul di tengah masyarakat.

"Masail Waqi'iyyah, ini membahas masalah-masalah kontemporer dan kontekstual terkait dengan isu keagamaan," jelasnya.

Sementara itu, Bahtsul Masail Maudhu'iyyah diarahkan untuk membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi landasan dalam kehidupan organisasi sekaligus manhaj dini NU.

"Kemudian Masail Maudhu'iyyah, masalah-masalah tematik yang akan menjadi dasar di dalam berorganisasi dan juga manhaj dini," sambungnya.

Muktamar juga memiliki Komisi Program yang bertugas menyusun peta jalan perkhidmatan NU untuk memasuki abad kedua. Adapun Komisi Rekomendasi akan merumuskan berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk kepentingan internal maupun eksternal organisasi.

"Kemudian rekomendasi-rekomendasi, baik internal maupun eksternal," terangnya.

Selain membahas berbagai agenda tersebut, Muktamar Ke-35 NU juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kepengurusan sebelumnya dan menentukan arah kepemimpinan organisasi ke depan.

Menurut Prof. Niam, proses regenerasi kepemimpinan perlu mempertemukan pengalaman generasi senior dengan energi dan gagasan generasi muda. Kombinasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat regenerasi di tubuh NU.

"Harus ada komitmen untuk mengombinasi antara elemen sepuh dan juga elemen-elemen muda untuk kepentingan akselerasi regenerasi," katanya.

Ia berharap seluruh rangkaian Muktamar dapat berlangsung lancar, guyub, dan menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang mampu memperkuat NU dalam menghadapi tantangan ke depan.

Dengan cakupan pembahasan yang luas, mulai dari isu perundang-undangan, persoalan keagamaan, program organisasi, rekomendasi, hingga regenerasi kepemimpinan, Muktamar Ke-35 NU menjadi ruang penting untuk merumuskan arah perjalanan organisasi memasuki abad keduanya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru