Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Siap Digelar

Reporter : Abd Aziz

JOMBANG I harianduta.id — Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026) malam di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center, Kampus-B MTs-MA Fattah Hasyim Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Sejumlah persiapan terus dilakukan panitia menjelang dimulainya forum yang akan membahas berbagai persoalan strategis terkait hukum dan kebijakan publik tersebut. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan tempat, tata ruang peserta, hingga kebutuhan teknis pelaksanaan sidang.

Arena sidang telah disiapkan dengan kapasitas sekitar 250 peserta. Tata ruang menggunakan skema satu meja untuk dua orang. Pengaturan tersebut diharapkan membuat peserta lebih leluasa mengikuti proses pembahasan sekaligus mendukung jalannya musyawarah secara efektif.

Penanggung jawab Bahtsul Masail Qanuniyah Agus M Bisri Yahya mengatakan sidang komisi dijadwalkan berlangsung pada malam hari.

“Kegiatan sidang komisi Bahtsul Masail Qanuniyah nanti dilaksanakan malam hari pukul 19.00-22.30 WIB di Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim,” ujar Gus Bisri, Jumat (28/8/2026) siang.

Menurutnya, waktu pembahasan masih dapat diperpanjang apabila materi persidangan belum berhasil diselesaikan pada malam hari. Sidang dapat dilanjutkan pada pagi berikutnya, yakni pukul 08.00-12.00 WIB.

Skema tersebut disiapkan agar pembahasan dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah dapat berlangsung secara mendalam tanpa dibatasi waktu secara ketat.

Dari sisi kesiapan teknis, panitia lokal menyebut persiapan akomodasi telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, administrasi peserta masih dalam proses karena data yang diterima belum seluruhnya lengkap.

Panitia lokal, Zulianto, mengatakan verifikasi peserta akan dilakukan langsung di lokasi dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Administrasi peserta data belum didapat secara lengkap, nanti kita verifikasi di lokasi dengan scan barcode dengan teknologi RFID,” jelasnya.

Selain kesiapan tempat dan administrasi, struktur persidangan juga telah dipersiapkan. KH Abdul Ghofur Maimoen akan bertindak sebagai musahih atau pentashih, sementara jalannya persidangan akan dimoderatori oleh PWNU Jawa Timur.

Berdasarkan materi Muktamar Ke-35 NU, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan regulasi dan kebijakan publik. Di antaranya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan yang mencakup pembatasan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, forum juga akan membahas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berbagai materi tersebut akan dikaji melalui perspektif keagamaan dan hukum Islam dengan memperhatikan konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan persiapan yang terus dimatangkan, panitia berharap seluruh kebutuhan teknis dapat terselesaikan sebelum sidang dimulai. Arena yang telah disiapkan diharapkan mampu mendukung proses musyawarah para peserta dalam membahas persoalan-persoalan strategis secara tertib, mendalam, dan efektif.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru