Dua Isu Ini Diprediksi Picu Perdebatan di Muktamar NU

Reporter : Abd Aziz
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU KH Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

JOMBANG I harianduta.id – Dua isu strategis diperkirakan menjadi bahan perdebatan dalam sidang-sidang Komisi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Kedua isu tersebut menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan aturan rangkap jabatan di lingkungan kepengurusan NU.

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kedua persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU. Karena itu, materi tersebut berpotensi memerlukan pembahasan cukup panjang di tingkat komisi.

Hal itu disampaikan Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

"Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," katanya.

Salah satu isu yang diperkirakan menjadi pembahasan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Ipul menjelaskan, hasil Munas dan Konbes NU sebelumnya memuat dua opsi mengenai mekanisme pemilihan tersebut.

Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan dengan prinsip one man one vote. Dalam mekanisme ini, calon yang memenuhi persyaratan dengan jumlah tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu dari Rais Aam.

"Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam," katanya.

Sementara itu, opsi kedua menawarkan mekanisme pengusulan calon yang dilakukan oleh PWNU dan PCNU pemilik hak suara. Masing-masing wilayah dan cabang tersebut mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian diteruskan kepada Rais Aam untuk dipilih.

"Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," katanya.

Gus Ipul menegaskan, kedua mekanisme tersebut masih sebatas opsi yang menjadi bahan pembahasan. Keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sepenuhnya berada di tangan peserta Muktamar atau muktamirin.

Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, aturan mengenai rangkap jabatan juga diperkirakan menjadi materi yang cukup menarik perhatian dalam pembahasan komisi.

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang berkembang adalah mempertahankan aturan rangkap jabatan seperti yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut melarang Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum merangkap jabatan tertentu, demikian pula Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam.

"Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan mengenai mekanisme pemilihan maupun aturan rangkap jabatan tersebut belum menjadi keputusan final. Seluruhnya masih berupa aspirasi yang telah dibahas pada forum Munas dan Konbes NU sebelum dibawa ke Muktamar.

"Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes," jelasnya.

Dengan demikian, Muktamar Ke-35 NU menjadi forum untuk menentukan apakah ketentuan yang ada akan dipertahankan atau dilakukan perubahan. Keputusan akhir tetap menunggu pembahasan dan kesepakatan para muktamirin.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru