JOMBANG I harianduta.id – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam’iyyah setelah secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031.
Kontrak Jam’iyyah tersebut dibacakan di hadapan para muktamirin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi. Penandatanganan dokumen itu menjadi penegasan atas komitmen, integritas, dan transparansi Gus Kikin dalam menjalankan amanah kepemimpinan PBNU selama lima tahun mendatang.
"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.
Dalam Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin menyatakan sejumlah komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta etika dalam menjalankan kepemimpinan jam’iyyah.
Salah satu poinnya adalah mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
Gus Kikin juga menyatakan dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan ART NU Pasal 52 ayat 5. Selain itu, ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Dalam dokumen tersebut, Gus Kikin juga menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72. Tugas tersebut antara lain menjaga amanat organisasi, mempertahankan keutuhan jam’iyyah baik secara internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Komitmen lainnya adalah kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais ‘Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Siap Menerima Sanksi
Di bagian akhir Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin menegaskan kesediaannya menerima konsekuensi organisasi apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah dinyatakannya.
Cicit pendiri NU KH M Hasyim Asy’ari itu menyatakan dirinya siap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan organisasi.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tegas Gus Kikin.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme kepemimpinan baru yang ditekankan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU.
Dokumen itu sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 berjalan dengan prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta keselarasan dengan prinsip dasar jam’iyyah.
Ditetapkan Melalui Musyawarah AHWA
Sebelumnya, rangkaian persidangan krusial Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mencapai puncaknya setelah AHWA secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031.
Penetapan dilakukan melalui musyawarah mufakat di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026). Penetapan tersebut bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar menyebut mekanisme tersebut menjadi hal baru dalam sejarah pemilihan kepengurusan PBNU.
“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Ketua Umum MUI itu saat membacakan berita acara penetapan.
Dengan penetapan tersebut, Gus Kikin akan memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026–2031, sekaligus mengemban mandat organisasi hasil Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Editor : Redaksi