Hunting System Antisipasi Balap Liar

Satlantas Polresta Tuban Tilang 42 Penggendara Roda Dua

Reporter : Syaiful
Petugas Satlantas Polresta Tuban menindak sejumlah pelanggar lalu lintas (syaiful/duta)

TUBAN | harianduta.id  - Antisipasi balap liar dan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Satlantas Polresta Tuban gelar penindakan secara hunting system disejumlah tempat di Tuban, hal tersebut dilakukan untuk menertibkan pengendara agar menaati aturan berlalu lintas

Penindakan secara hunting system tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban, Kompol Elang Prasetyo mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB diseputaran kota dan tempat-tempat yang diduga digunakan menjadi tempat balap liar

Baca juga: Diduga Hendak Balap Liar, 10 Motor Ditilang

Sejumlah personil Satlantas Polresta Tuban melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban serta digunakan dalam aktivitas balap liar

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan. Sabtu (5/9/2026) malam mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Baca juga: Polres Tuban Beri Bantuan Air Bersih

Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti berupa 42 unit kendaraan roda dua dan 1 lembar STNK.

Lebih lanjut, Iptu Mokhamad Iksan menjelaskan bahwa kendaraan tidak sesuai standar yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya (sad)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 13:35 WIB
Minggu, 30 Agu 2026 16:02 WIB
Berita Terbaru