Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

author Endang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diskusi terkait maraknya jasa hapus berita yang akan mencintai media siber. FOTO/ist
Diskusi terkait maraknya jasa hapus berita yang akan mencintai media siber. FOTO/ist

i

SURABAYA | harianduta.id – Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital.  

Belakangan ini, mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara memotong jalur penyelesaian sengketa pers yang semestinya. 

Menurut Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman, praktik ini dilakukan dengan tidak lagi melayangkan keberatan ke meja redaksi. 

"Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya," ungkapnya, Senin (15/6/2026). 

Fenomena ini dinilai patut menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers. Jika dibiarkan, aksi sepihak dari penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. 

Pihak RLD menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait produk jurnalistik. 

"Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers," tegas Fatchur Rohman. 

Sebagai langkah antisipasi, RLD membagikan enam poin penting bagi pengelola media siber. Langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Dengan memperkuat benteng administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah goyah oleh manuver-manuver pembersihan konten yang ilegal. 

"Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya," pungkasnya dalam pernyataan resmi dari Surabaya.

Berita Terbaru

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026 

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026 

Sabtu, 01 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 14:06 WIB

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi diturunkan mulai 1 Agustus 2026.  …

Unusa Jalin Kemitraan Strategis dengan Kampus Informatika Jepang 

Unusa Jalin Kemitraan Strategis dengan Kampus Informatika Jepang 

Sabtu, 01 Agu 2026 12:41 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 12:41 WIB

SURABAYA | harianduta.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa)  mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan kampus luar negeri.…

Capaian Penerimaan Pajak di DJP Jatim I Tembus 51 Persen

Capaian Penerimaan Pajak di DJP Jatim I Tembus 51 Persen

Sabtu, 01 Agu 2026 09:00 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 09:00 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hingga saat ini telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 56,3 triliun.  …

Bongkar dan Hentikan Usaha Snapboost

Bongkar dan Hentikan Usaha Snapboost

Sabtu, 01 Agu 2026 08:38 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 08:38 WIB

KEDIRI| harianduta.id- Kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost dihentikan  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas …

Mbak Wali :  Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Humanis

Mbak Wali :  Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Humanis

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

KEDIRII|harianduta.id- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Evaluasi Penegakan Perda dan Perkada, serta Tasyakuran Pindah Kantor Mako Satpol PP.…

BPJPH : Wajib Halal Harus Diterapkan Oktober 

BPJPH : Wajib Halal Harus Diterapkan Oktober 

Jumat, 31 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:18 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan pada Oktober 2026, penerapan produk wajib halal harus dilakukan. …