LAMONGAN | harianduta.id - Keluhan terkait polusi debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat. Warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, mengaku harus berhadapan dengan debu yang setiap hari masuk dan mengepung kawasan permukiman.
Kondisi tersebut dirasakan warga sepanjang September 2026. Debu berwarna putih disebut semakin parah seiring kondisi kemarau ekstrem. Selain menempel pada rumah dan kendaraan, debu juga mengotori tanaman serta lingkungan di sekitar permukiman yang berbatasan langsung dengan area pabrik.
Warga mengaku kondisi tersebut telah mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan apabila paparan debu berlangsung dalam jangka panjang.
Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, menyampaikan keresahan warga dengan menunjukkan lapisan debu putih yang menempel cukup tebal di bagian rumah warga.
“Kami hidup bersama racun debu, rumah kami bukan gudang debu, pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” kata Roni.
Atas kondisi tersebut, warga menyerukan aksi “Stop Polusi Dolomit”. Mereka meminta pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengolahan dan penyaringan material agar debu tidak menyebar ke kawasan permukiman.
Warga juga mendesak perusahaan memasang alat pengendali debu atau dust collector yang dinilai dapat membantu mengurangi penyebaran partikulat dari aktivitas pengolahan ke lingkungan sekitar.
Tak hanya meminta perusahaan bertanggung jawab, warga berharap Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga meminta pemerintah menjadi mediator secara objektif sekaligus melakukan pengujian kualitas udara atau baku mutu udara di kawasan yang terdampak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui tingkat pencemaran sekaligus memastikan dampaknya terhadap lingkungan.
Menanggapi keluhan warga, DLH Kabupaten Lamongan memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait keluhan warga tersebut. DLH berencana turun langsung untuk melihat kondisi di lokasi.
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, keberadaan alat pengendali emisi sangat penting untuk menangkap partikulat sehingga tidak terlepas secara bebas dan menyebar ke lingkungan sekitar.
Dalam pengecekan nantinya, DLH Lamongan juga akan memastikan aspek kepatuhan lingkungan dari kegiatan usaha tersebut. Di antaranya terkait kepemilikan persetujuan lingkungan, komitmen pengelolaan emisi, serta kewajiban lingkungan lainnya.
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Pengecekan lapangan tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk memastikan sumber debu sekaligus mengetahui apakah kondisi yang dikeluhkan warga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan atau terdapat persoalan teknis pada sistem pengendalian emisi pabrik.
Warga Perum Graha Indah berharap hasil pemeriksaan DLH dapat memberikan kepastian mengenai kondisi kualitas lingkungan di kawasan tersebut. Mereka juga meminta adanya langkah konkret agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan kualitas lingkungan permukiman warga. ard
Editor : Imam Ghozali