SITUBONDO I harianduta.id - Polemik tentang dugaan defisit 3 RSUD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang saat menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Situbondo kian melebar.
Kondisi keuangan tiga rumah sakit daerah yang dinilai defisit oleh Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan pemandangan umum terhadap LKPJ tahun 2025 perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keterangan yang disampaikan Zulfikar Purnama Rahman, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo mengatakan, sebagai anggota Panitia Khusus Pembahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2025 pencatatan pada RSUD yang berstatus BLUD telah menjalankan sistem pelaporan ganda (dual reporting) sesuai amanat Permendagri No. 79 Tahun 2018, terdapat dua mekanisme untuk pelaporannya.
"Dalam pelaporannya 1. SAK (Untuk Laporan Kinerja BLUD - Audit KAP), 2. SAP (Konsolidasi Pemda - Audit BPK). Secara aturan pelaporan SAP, dana bantuan pemerintah (seperti DBHCHT) yang dibelanjakan harus dicatat sebagai beban (belanja), namun tidak bisa diakui sebagai pendapatan BLUD," jelas Oki, panggilan akrab Zulfikar Purnama Rahman.
Akibatnya, laporan tersebut, kata Oki, menunjukkan angka "Defisit" karena belanja terlihat lebih besar daripada pendapatan murni BLUD, padahal secara riil uang tersebut tersedia.
Hal ini, imbuh Oki, sudah dijelaskan oleh 3 RSUD pada saat pembahasan Pansus LHP BPK di Jember.
"Jika disimulasikan berdasarkan pendapatan dan belanja RSUD Abdoerrahem misalnya, maka perhitungan terlihat defisit karena Surplus murni BLUD sebesar Rp0,5 Miliar, sedangkan belanja dari DBHCHT sebesar Rp3,8 Miliar, jadi Total Laporan (Defisit) adalah sebesar Rp3,3 Miliar.
Singkatnya, defisit sebesar Rp3,3 miliar tersebut bukan berarti RSUD Abdoerrahem merugi secara operasional, melainkan dampak dari aturan pencatatan akuntansi yang memisahkan antara pendapatan murni BLUD dan belanja yang bersumber dari dana bantuan pemerintah (DBHCHT).
Tak hanya itu yang disampaikan Oki, tapi legislator PKB ini menilai yang terpenting saat ini adalah masyarakat memperoleh informasi yang utuh. "Laporan keuangan BLUD tidak bisa dibaca secara parsial. Tapi, perlu dipahami terlebih dahulu mekanisme pencatatan akuntansinya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Oki menghimbau agar setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik hendaknya didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berdasarkan teori yang benar.
"Penyampaian informasi yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan daerah," tutur Oki.
Meskipun demikian, sambung Oki, Fraksi PKB tetap mendorong Pemerintah Kabupaten dan manajemen rumah sakit untuk terus melakukan pembenahan, baik dalam aspek tata kelola keuangan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fungsi pengawasan DPRD, lanjut Oki, tidak hanya bertujuan mengkritisi, tetapi juga memastikan setiap persoalan menghasilkan solusi yang nyata bagi masyarakat.
"Yang menjadi kepentingan bersama bukan sekadar perdebatan mengenai angka, melainkan bagaimana rumah sakit daerah mampu memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo," tegas Oki. (her)
Editor : Redaksi