Perubahan UU P2SK

LPS : Penjaminan Polis Asuransi Paling Lambat Mulai Januari 2028

author Imam Ghozali

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA | Harianduta.id - Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan tersebut meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.

Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) menjadi dua tahun, sedangkan total periode penempatan dana oleh LPS ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk melaksanakan proses penyehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank.

Selain sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS). LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi

Program Penjaminan Polis paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028, dan dimungkinkan dapat dimulai sebelum periode tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan bahwa perubahan UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya pada sektor perbankan maupun perasuransian.

"Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis," ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7/2026).

LPS memandang penguatan kewenangan melalui perubahan UU P2SK akan mendukung pelaksanaan mandat lembaga secara lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Ke depan, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan secara efektif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Imm

 

Berita Terbaru

Mbak Wali Ingatkan Keteladanan Nabi dalam Kepemimpinan

Mbak Wali Ingatkan Keteladanan Nabi dalam Kepemimpinan

Senin, 24 Agu 2026 20:34 WIB

Senin, 24 Agu 2026 20:34 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Periode 01 September 2026. Penyerahan dilakukan saat Apel Pagi, Senin…

Desak Pemkab dan APH Berantas Peredaran Miras dan Narkoba

Desak Pemkab dan APH Berantas Peredaran Miras dan Narkoba

Senin, 24 Agu 2026 20:23 WIB

Senin, 24 Agu 2026 20:23 WIB

LAMONGAN | harianduta.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama aparat penegak h…

Nuansa Tempo Doeloe Warnai Kampung Kuliner Magersari Gang 1 

Nuansa Tempo Doeloe Warnai Kampung Kuliner Magersari Gang 1 

Minggu, 23 Agu 2026 17:24 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:24 WIB

MOJOKERTO |harianduta.id - Suasana tempo dulu terasa di Kampung Magersari Gang 1, Kota Mojokerto. Kampung kuliner bertajuk pesta budaya dan kemeriahan acara…

Funbike Jamnas 2 MGS di Kediri Diikuti 1.400 Peserta

Funbike Jamnas 2 MGS di Kediri Diikuti 1.400 Peserta

Minggu, 23 Agu 2026 16:40 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:40 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberangkatkan funbike Jamnas 2 Mbahman Gowes Sejagad (MGS) di Kediri. Pemberangkatan berlangsung di…

Kisah Komedi Persahabatan di Film Operasi Pesta Copet

Kisah Komedi Persahabatan di Film Operasi Pesta Copet

Minggu, 23 Agu 2026 16:18 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:18 WIB

SURABAYA | harianduta.id  -  Copet, identik dengan sosok misterius yang kerap kita jumpai dalam berbagai kesempatan. Copet adalah bentuk pencurian yang m…

Bulog Bojonegoro Terus Genjot Distribusi Beras SPHP

Bulog Bojonegoro Terus Genjot Distribusi Beras SPHP

Minggu, 23 Agu 2026 15:22 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 15:22 WIB

LAMONGAN  | harianduta.id - Perum BULOG Cabang Bojonegoro terus mempercepat distribusi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah …