SURABAYA | harianduta.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis untuk mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati dalam acara Airlangga Khair 2026 (Konferensi Halal Nasional Riset dan Inovasi Airlangga), di ASEEC Tower, Kamis (30/7/2026).
Dikatakan Dewi, Indonesia memiliki potensi bisnis dalam industri halal. Apalagi saat ini Indonesia menempati peringkat keempat ekosistem ekonomi syariah global. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 87% atau sekitar 248 juta jiwa, potensi pasar domestik Indonesia sangat masif.
Konsumsi rumah tangga nasional tercatat mencapai Rp12.000 triliun, dengan belanja penduduk Muslim menyumbang hingga Rp11.000 triliun, serta nilai ekspor produk halal yang menembus 74 miliar dolar AS.
"Penduduk Muslim kita adalah salah satu yang terbesar di dunia. Sudah sepatutnya Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pusat industri halal dunia," tegas Dewi.
Dalam menyongsong penahapan kewajiban sertifikasi halal menuju World Halal Ecosystem (WHO), Kemenperin menggarisbawahi bahwa cakupan sertifikasi halal sektor industri tidak hanya terbatas pada bahan baku (raw material).
Dikatakan Dewi, Proses Produk Halal (PPH) mencakup keseluruhan rantai pasok—mulai dari pengolahan, mesin pabrik, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dan penjualan.
Kebijakan ini kini menyasar hampir seluruh sektor manufaktur, mulai dari industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kimia dan farmasi, hingga barang gunaan seperti permesinan, otomotif, dan elektronika.
Meningkatnya intensitas pembahasan regulasi dan permohonan koordinasi dari asosiasi industri memicu tingginya keresahan para pelaku usaha terkait kesiapan lapangan dan perlunya pembahasan relaksasi atau penundaan kewajiban halal pada sektor tertentu.
Guna merespons hal tersebut, Kemenperin terus aktif berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPJPH, serta kementerian/lembaga (K/L) teknis lainnya.
Peta Jalan 2025–2029 dan Langkah Strategis Kemenperin
Melalui Permenperin No. 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029, Kemenperin menetapkan enam pilar utama pengembangan industri halal nasional.
Yakni Penguatan dan penyelarasan kebijakan, Penguatan infrastruktur halal, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemberian fasilitasi sertifikasi halal, Peningkatan promosi dan kerja sama internasional dan Pengawasan dan pengendalian industri halal.
Untuk mendukung infrastruktur pendukung, Kemenperin mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan balai-balai di seluruh Indonesia agar berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelatihan Halal, maupun Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selain itu, Kemenperin tengah memperjuangkan peningkatan insentif bagi Kawasan Industri Halal (KIH)—seperti usulan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)—guna menarik minat investor.
Ditegaskan Dewi, di tengah tantangan keterbatasan daya dukung internal—di mana tim Pusat Industri Halal Kemenperin hanya beranggotakan 35 orang dengan 4 personel tim kebijakan—serta efisiensi anggaran APBN, Kemenperin menerapkan strategi kreatif dan kolaboratif.
Fasilitasi sertifikasi halal diprioritaskan melalui skema self-declare bagi IKM yang memenuhi kriteria, pendampingan legalitas dasar seperti NIB dan akun SIINas, serta penyelenggaraan sosialisasi dan literasi halal bekerja sama dengan perguruan tinggi dan memanfaatkan kanal digital.
"Meskipun dengan sumber daya yang terbatas, kami terus berkomitmen dan memperkuat sinergi interkemandirian dengan berbagai pihak agar pelaku industri nasional siap bersaing di pasar halal global," tutup Dewi.
Editor : Redaksi