LAMONGAN - Sengketa tanah warisan di Dusun Moroyuti, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki ranah hukum. Seorang ahli waris almarhum Hadi Mulyo Sartani, Abd. Hadi (67), warga Desa Prapuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan tanah secara melawan hukum ke Polres Lamongan, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan dengan Nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. Terlapor dalam perkara itu adalah Parman, warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, yang diduga menguasai dan melakukan transaksi atas tanah warisan milik almarhum Hadi Mulyo Sartani di Dusun Moroyuti, Desa Sidomukti.
Dalam keterangannya, Abd. Hadi mengaku merupakan salah satu ahli waris sah almarhum Hadi Mulyo Sartani. Ia menjelaskan persoalan bermula pada 1994 saat dirinya diberi tahu oleh Basiman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun, mengenai keberadaan tanah peninggalan keluarganya.
Selanjutnya, pada 2013, Abd. Hadi mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Kepala Desa Sidomukti bersama Basiman dengan alasan sebagai ahli waris. Setelah beberapa tahun bekerja di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Maret 2026, ia mengaku baru mengetahui bahwa tanah warisan tersebut telah disewakan dan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut Abd. Hadi, Parman menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 41 atas nama Zainul Ichsan sebagai dasar penguasaan tanah. Namun, ia mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut karena meyakini lahan itu merupakan aset warisan keluarganya.
Sebagai bentuk penegasan hak, pihak ahli waris telah memasang banner di lokasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Hadi Mulyo Sartani.
"Saya selaku ahli waris almarhum Hadi Mulyo Sartani mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta akibat dugaan penguasaan tanah tersebut," ujar Abd. Hadi usai melapor di Polres Lamongan.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penguasaan tanah secara melawan hukum terkait penjualan, pertukaran, atau pembebanan hak atas tanah milik orang lain.
Sementara itu, kuasa ahli waris, Sofwan Asyhuri, berharap Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga meminta Kapolres Lamongan segera memanggil Kepala Desa Sidomukti, Sukiran, serta Parman untuk dimintai keterangan.
"Saya selaku kuasa ahli waris almarhum Hadi Mulyo Sartani memohon kepada Bapak Kapolres Lamongan untuk segera memanggil Bapak Sukiran selaku Kepala Desa Sidomukti dan saudara Parman guna dimintai keterangan terkait kasus sengketa tanah ini," tegas Sofwan.
Selain itu, Sofwan menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 juncto Pasal 167 KUHP. Menurutnya, Parman diduga menyewakan, mengontrakkan, serta melakukan jual beli tanah di bawah tangan atas lahan yang masih disengketakan. Ia juga menduga aktivitas tersebut dilakukan atas izin Kepala Desa Sidomukti. ard
Editor : Imam Ghozali