LAMONGAN | harianduta.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Kecamatan Karanggeneng.
Korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, AA (46), dan kakak kandungnya, MA (25), kini mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari DP3AKB Lamongan.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan, dr. Aini Mas'idha, mengatakan penanganan terhadap korban telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pendampingan psikologis.
"Hari ini korban sudah diperiksakan kesehatannya ke Puskesmas, dan alhamdulillah kondisinya baik. Sebelumnya sempat ada kekhawatiran terkait kondisi kesehatan atau kemungkinan hamil, namun hasil pemeriksaan medis memastikan korban sehat," ujar Aini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Selain memastikan kondisi fisik, DP3AKB juga memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban. Sebab, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung cukup lama, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMA.
Aini menjelaskan, pendampingan psikologis terhadap korban dilakukan melalui dua skema. Pertama, pendampingan psikologi forensik dengan melibatkan tim psikolog dari Provinsi Jawa Timur untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Kedua, pendampingan psikologi traumatik yang dilakukan oleh tim DP3AKB Lamongan guna membantu korban memulihkan trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
"Pendampingan akan kita lakukan secara berkelanjutan dengan melihat perkembangan serta respons dari korban, hingga ia benar-benar merasa siap dan pulih," katanya.
DP3AKB juga menyiapkan langkah antisipatif di lingkungan pendidikan korban. Dinas akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mencegah munculnya stigma, pengucilan maupun perundungan terhadap korban.
"Rencana berikutnya kami akan memberikan edukasi dan sosialisasi ke lingkungan sekolah agar korban tidak dikucilkan dan bisa terus mendapat dukungan dari sekitarnya. Namun saat ini, fokus utama kami adalah mendampingi korban terlebih dahulu," ujar Aini.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada anggota keluarga lain, yakni pamannya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Sementara itu, DP3AKB Lamongan memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan untuk mendukung keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Ard
Editor : Imam Ghozali