Kejati Jatim

Polda Sidik Kasus Penyalahgunaan CSR PT PJU

Reporter : Redaksi

SURABAYA | harianduta.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono. Ia menyarankan agar publik dan awak media untuk langsung bertanya ke pihak kepolisian.

"Sudah penyidikan Polda Jatim. Mohon koordinasi dengan Polda, nggih. Itu sesuai SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang kami terima," tegas Adnan.

Namun Adnan tidak merinci apakah sudah ada nama tersangka yang ditetapkan Polda Jatim di dalam penyidikan kasus yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Di bagian lain, Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, juga belum mau mengungkap detail kasus ini termasuk dugaan nilai kerugian negara dan modusnya.

Perwira menengah Polri ini meminta publik untuk bersabar demi menjaga independensi dan kelancaran investigasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami belum dapat memberikan keterangan mengenai identitas pihak yang diduga terlibat, modus operandi, maupun perkembangan proses hukum lainnya," paparnya.

Tapi Jules menggaransi bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi perkembangan kasus kejahatan ini apabila proses sidik telah rampung. imm

 

 

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru