Dishub dan Polres Lamongan

Bina Pedagang Terminal Pasar Burung, Ketidakhadiran Satpol PP Jadi Sorotan

Reporter : Sunardi

LAMONGAN | harianduta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan bersama Satbinmas Polres Lamongan melakukan sidak dan juga pembinaan serta sosialisasi kepada para pedagang serta pemilik warung di kawasan Terminal Pasar Burung, Senin (3/8/2026).

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut atas viralnya pemberitaan di akun media sosial Berita Pojok Lamongan dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan berkedok "Es Moni" di kawasan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dishub Lamongan Hadi Cu, Kepala UPT Terminal Pasar Burung Asikan, serta Kanit Binpolmas Polres Lamongan IPDA Purnomo. Melalui dialog bersama para pedagang, sejumlah langkah disepakati untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan pasar.

Beberapa poin yang menjadi kesepakatan di antaranya penertiban jam operasional warung kopi (warkop) dan stan pedagang, serta pembentukan paguyuban pedagang sebagai wadah komunikasi, pengawasan mandiri, dan koordinasi dengan pengelola maupun aparat kepolisian.

Kanit Binpolmas Polres Lamongan IPDA Purnomo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Dishub maupun pengelola pasar, untuk menertibkan tata kelola warkop dan stan pedagang. Kami mengimbau para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak menjual barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sarpras Dishub Lamongan Hadi Cu mengatakan pembinaan tersebut merupakan langkah preventif agar kawasan Terminal Pasar Burung tetap kondusif dan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang sehat.

"Melalui paguyuban pedagang yang akan dibentuk, kami berharap muncul rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan usaha," katanya.

Meski demikian, pelaksanaan pembinaan tersebut memunculkan perhatian publik karena tidak tampak kehadiran jajaran Satpol PP Kabupaten Lamongan. Padahal, dugaan penjualan miras oplosan merupakan persoalan yang juga berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi salah satu kewenangan Satpol PP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP Lamongan mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam kegiatan pembinaan tersebut maupun langkah yang akan diambil terkait dugaan peredaran miras oplosan di kawasan Terminal Pasar Burung.

Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan sehingga kawasan Terminal Pasar Burung benar-benar terbebas dari praktik penjualan barang terlarang serta tetap menjadi pusat perdagangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. ard

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru