LAMONGAN | harianduta.id – Sejumlah warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (6/8/2026), untuk melaporkan Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program PTSL. Pelapor menduga nilai pungutan yang dilakukan mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Musnahkan BB Puluhan Perkara, Sabu 65 Gram dan Ratusan Barang Dibakar
Pengaduan masyarakat itu diterima oleh Staf Intelijen Kejari Lamongan, Dendy Darmawan, S.H., yang kemudian menerbitkan tanda terima resmi atas laporan tersebut pada hari yang sama.
Pelapor, Sismulyadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung laporan yang diajukan. Berkas tersebut meliputi satu bundel laporan pengaduan, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
"Bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sudah saya serahkan di laporan," ujar Sismulyadi usai menyampaikan laporan di Kejari Lamongan.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Lamongan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Laporan ini tentunya akan kami kawal sampai akhir dan kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius," katanya.
Menurut Sismulyadi, masyarakat berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah dan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Ard
Editor : Imam Ghozali