MOJOKERTO | harianduta.id - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya percepatan Program Bedah Rumah yang diluncurkan Pemkot Mojokerto sejak 2019 silam melalui Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8/2026).
Sosialisasi diikuti camat, lurah, dan operator kelurahan se-Kota Mojokerto.
Baca juga: Nilai Kearsipan Pemkot Mojokerto 2026 Lampaui Target
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menuturkan, anggaran bedah rumah awalnya hanya bersumber dari APBN. Namun sejak kepemimpinannya, tahun 2019, bedah rumah mulai dianggarkan dari APBD Kota Mojokerto.
Alasan kenapa bedah rumah menjadi kebijakan penting bagi Pemkot Mojokerto karena Kota Mojokerto merupakan kawasan yang sangat padat penduduknya dengan kawasan permukiman 57�ri luas wilayah Kota Mojokerto yang hanya 2.048 hektar.
Sementara tingkat kesehatan udara, air, dan tanah di Kota Mojokerto dalam kondisi tidak sehat. Padahal kebutuhan manusia tergantung dari tiga unsur tersebut, baik untuk bernafas, minum dan keperluan air lainnya, maupun makanan yang bersumber dari tanah.
“Kalau ditambah rumah tempat tinggalnya tidak sehat juga, maka semakin parah. Lengkaplah sudah, paripurna tidak sehatnya. Atas dasar inilah Pemkot Mojokerto meluncurkan Program Bedah Rumah sejak tahun 2019 hingga sekarang,” tuturnya.
Terkait dengan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, lanjut sosok yang akrab disapa Ning Ita ini, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto, sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Ning Ita – Cak Sandi Turba Tinjau Ketersediaan Pupuk
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” pintanya.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Regulasi tersebut juga menyederhanakan proses pelaksanaan dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan, sehingga diharapkan penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Penyederhanaan regulasi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menentukan penerima manfaat,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kota Mojokerto Endah Supriyani menyampaikan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni atau bedah rumah merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Mojokerto untuk menghadirkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi seluruh warga.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Tabuh Genderang Pola Hidup Sehat
“Rumah bukan hanya tempat berteduh, melainkan pondasi utama dalam membangun keluarga yang sehat dan sejahtera,” katanya.
Selain pendanaan melalui APBD berupa bantuan rumah swadaya (BRS), ada bantuan lain yang bersumber dari APBN berupa Bedah Rumah.
Pada tahun 2026 Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan alokasi bedah rumah sebanyak 275 unit rumah dengan total anggaran Rp 5,5 miliar.ywd
Editor : Imam Ghozali