MOJOKERTO| harianduta.id - Dari hasil evaluasi, nilai rata - rata kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto pada 2026 mencapai 79,32 dengan predikat BB. Capaian tersebut melampaui target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang ditetapkan sebesar 76.
Ke depan, Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan peningkatan kualitas kearsipan secara berkelanjutan. Target dalam RPJMD 2027 ditetapkan mencapai 82, atau setara dengan predikat A.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta seluruh OPD memastikan capaian kearsipan terus mengalami perbaikan dan tidak stagnan maupun menurun.
“Progresnya harus baik, membaik, progres positif. Jangan sampai tetap atau bahkan menurun,” tegasnya saat ekspose nilai hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2026 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (19/8/2026).
Lebih jauh sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa kearsipan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintahan.
“Tertib arsip diperlukan agar setiap kebijakan, regulasi, dan pelaksanaan program pemerintah memiliki dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan arsip memiliki keterkaitan dengan sejumlah indikator penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyebut kearsipan berkaitan langsung dengan penilaian Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah, Pemerintahan Digital (PEMDI), hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Karena itu, kualitas pengelolaan arsip turut mencerminkan tertibnya tata kelola pemerintahan.
“Jadi jangan menganggap kearsipan itu sebelah mata. Tidak mungkin pemerintahan ini menyusun sebuah regulasi tanpa ada guna dan manfaatnya,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan bagi 10 Perangkat Daerah dengan perolehan nilai tertinggi laporan audit kearsipan internal, diantaranya Dispusip, BPKPD, DKPP, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, Diskopukmperindag, Bapperida, Disporapar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.ywd
Editor : Imam Ghozali