Jaga Iklim Investasi

Ning Ita Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas 

Reporter : Redaksi

MOJOKERTO | harianduta.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas guna menjaga sistem investasi di Kota Mojokerto tetap berjalan dengan baik.

Menurut sosok yang akrab disapa Ning Ita, Kota Mojokerto ini sangat minim potensinya, supaya ekonomi tetap tumbuh dan kehidupan sosial tetap berkembang maka yang bisa dijadikan bahan orang untuk tertarik tinggal dan berinfestasi di Kota Mojokerto adalah keamanan dan kenyamanan hidup.

Baca juga: Ning Ita Minta Siskamling Diaktifkan 

"Kota Mojokerto ini kecil dan minim potensi, bagaimana investor mau berinvestasi kalau pemerintah daerah bersama masyarakat tidak bisa menjamin keamanan, ketertiban serta kenyamanan dalam orang berusaha," ujar Ning Ita.

Ning Ita mendorong  agar persoalan hukum ringan dapat didamaikan melalui Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan di Oemah RJ Kelurahan Meri, Senin (7/9/2026).

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggelar RJ di Oemah RJ Kelurahan Meri terhadap para pihak yang berperkara karena terlibat tindak pidana penganiayaan ringan. 

“Kelurahan Meri memiliki potensi ekonomi luar biasa yang tidak dimiliki Kelurahan lainnya, yaitu Kampung Cafe yang berada di lingkungan Kuwung. Kalau terjadi keributan hingga terjadi kekerasan pisik, tentu akan membuat kondisi tempat bekerja menjadi tidak nyaman dan membuat orang lain juga enggan untuk singgah di cafe atau rumah karaoke," tandasnya.

Baca juga: Ning Ita Tekankan Lima Kriteria Kadarkum

Ning Ita menegaskan bahwa Wali Kota sangat bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

"Saya minta para pihak benar-benar saling rela memaafkan tidak saling tuntut dikemudian hari sehingga proses RJ ini bisa segera terwujud," harapnya.

Terkait dengan RJ, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nurul Anwar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahwa pemidanaan yang bersifat retributif (pembalasan) yang kaku menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif yang lebih humanis.

Baca juga: Dukung Pramuka Berbuah Lencana Melati

“RJ tidak bisa berlaku untuk semua jenis tindak pidana, hanya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun dan kerusakan yang ditimbulkan tidak lebih dari 5 juta rupiah,” katanya.ywd/adv

 

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru