LAMONGAN | harianduta.id - Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah yang melarang sekolah menjual buku ajar kepada peserta didik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perangkat pendidikan lainnya kepada siswa.
Meski demikian, sejumlah wali murid mengaku masih diwajibkan membeli paket LKS setiap awal tahun ajaran. Mereka menyebut pembayaran LKS umumnya digabung dengan biaya buku paket sehingga tidak diketahui secara rinci harga masing-masing item.
“Kami sebagai orang tua hanya bisa mengikuti ketentuan yang ada. Tidak pernah ada rincian harga khusus untuk LKS, semuanya langsung dijadikan satu paket pembayaran,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (14/6/2026).
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan mantan Kepala Sekolah SD berinisial SK (62). Ia mengungkapkan bahwa distribusi LKS dari pihak ketiga ke sekolah-sekolah telah berlangsung rutin setiap pergantian tahun ajaran.
Menurut SK, harga LKS yang dijual kepada siswa berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per buku. Ia juga menyebut adanya dugaan aliran fee kepada sejumlah pihak dalam proses distribusi tersebut.
“Distribusi LKS memang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru. Ada dugaan aliran fee kepada sejumlah oknum di tingkat korwil, KKKS, maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Lamongan, Kasto, membantah keterlibatan dirinya dalam distribusi LKS. Ia menegaskan sudah tidak menjabat sebagai ketua dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak penyedia.
“Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KKKS. Untuk persoalan distribusi LKS, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada pihak penyedia,” ujarnya.
Di sisi lain, H. Wignyo yang disebut sebagai penyedia sekaligus distributor LKS di Lamongan membenarkan bahwa perusahaannya mendistribusikan buku siswa ke sejumlah sekolah dasar. Namun, ia menegaskan seluruh distribusi dilakukan berdasarkan pesanan yang diajukan oleh paguyuban kelas atau perwakilan wali murid.
“Benar, perusahaan kami mendistribusikan buku siswa SD. Jumlah dan tujuan distribusi disesuaikan dengan pesanan yang masuk dari paguyuban kelas atau perwakilan wali murid,” kata Wignyo.
Ia menjelaskan, buku yang diterbitkan memiliki masa penggunaan satu tahun dengan harga berkisar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per eksemplar. Wignyo juga membantah adanya keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dalam aktivitas distribusi yang dilakukan perusahaannya.
“Pendamping kami tidak membawa memo ataupun disposisi dari pihak Dinas Pendidikan, baik dari kepala dinas, sekretaris dinas, kabid maupun ketua K3S Kabupaten,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pencetakan maupun distribusi LKS yang beredar di sekolah-sekolah.
“Terkait persoalan LKS tersebut, dinas tidak mengetahui proses pencetakan, distribusi maupun aktivitas komersial yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Munculnya dugaan praktik penjualan LKS di sekolah negeri ini memicu perhatian publik. Selain dinilai berpotensi membebani wali murid, praktik tersebut juga dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ard
Editor : Imam Ghozali