Kemenag Keluarkan Juknis dan Panduan

Masa Ta'aruf Murid Madrasah Harus Bebas dari Praktik Perundungan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama peserta didik baru. FOTO/ist
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama peserta didik baru. FOTO/ist

i

JAKARTA | harianduta.id -- Kementerian Agama mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027.

Bersamaan itu, Kemenag menerbitkan panduan yang di antaranya melarang praktik perundungan dalam pelaksanaan Matamuda.

Direktur Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan pergantian nama kegiatan bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang lebih menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," kata Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, Kamis (2/7/2026).

Menurut Nyayu, maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan Matamuda harus menjadi momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak tidak hanya berada di tangan kepala madrasah dan guru, tetapi melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Nyayu juga mengingatkan agar pelaksanaan Matamuda tidak hanya mengandalkan metode ceramah. Menurutnya, kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru.

Lima Tujuan Utama Matamuda

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di madrasah. Karena itu, pelaksanaannya harus bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," ujarnya.

Sholla menjelaskan, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan MATAMUDA, yakni: a) membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah; b) menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah; c) mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan; d) mengenalkan kurikulum dan budaya positif; dan e) menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Dilarang Perpeloncoan dan Kekerasan

Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," kata Sholla.

Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Sebagai acuan pelaksanaan di seluruh Indonesia, Kementerian Agama  menerbitkan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bagi madrasah dalam menyelenggarakan masa ta'aruf yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. 

Berita Terbaru

Gelar Pelatihan Guru Tingkatkan Standar Pembelajaran Al-Quran

Gelar Pelatihan Guru Tingkatkan Standar Pembelajaran Al-Quran

Kamis, 02 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:01 WIB

SURABAYA | harianduta.id - Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) Metode Al Fatih menyelenggarakan pelatihan bagi para guru Al-Quran sebagai bagian dari upaya…

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Kemendikdasmen resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.…

Daop 7 Madiun Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana

Daop 7 Madiun Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana

Kamis, 02 Jul 2026 19:23 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:23 WIB

MADIUN|harianduta.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan…

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jatim dan Nasional

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jatim dan Nasional

Kamis, 02 Jul 2026 19:21 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:21 WIB

KEDIRI|harianduta.id -Dalam rangka melaksanakan kegiatan rutin pemantauan harga konsumen, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kota Kediri secara…

Gus Qowim : Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Gus Qowim : Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Rabu, 01 Jul 2026 18:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:17 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyambut baik Pencanangan Galeri Investasi BEI dan Pembukaan 500 Rekening Efek. Pencanangan ini…

Wujudkan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor yang Tertib dan Berkualitas

Wujudkan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor yang Tertib dan Berkualitas

Rabu, 01 Jul 2026 17:22 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:22 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor bukan sekadar ruang publik yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat dan…