JOMBANG I harianduta.id – Musyawarah Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan terkait isu sensitif mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU. Forum tersebut memilih jalan tengah yang dinilai bijak (wise) dan disepakati secara mufakat tanpa melalui pemungutan suara.
Kesepakatan itu dicapai dalam sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan tim materi sebelumnya menyiapkan dua opsi. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghilangkan kata menteri dari daftar larangan bagi Ketua Umum.
Namun, dinamika persidangan justru melahirkan opsi ketiga yang menjadi jalan tengah. Kesepakatan tersebut diterima seluruh peserta secara mufakat dan disambut penuh kegembiraan.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan, larangan rangkap jabatan politik tersebut mencakup sejumlah posisi di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun struktur partai politik.
Dalam lingkup eksekutif, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, serta Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.
Sementara di lingkungan legislatif, larangan berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan dalam struktur partai politik, mandataris muktamar tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai politik.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengatakan pembatasan yang secara khusus menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki dasar logika organisasi yang kuat. Kedua jabatan tersebut merupakan simbol tertinggi kepemimpinan NU dan memiliki amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).
"Sementara urusan jabatan politik praktis itu kan siyasatud dunya, urusan keduniaan," tegas Prof Niam yang juga Ketua Majelis Alumni IPNU.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh jajaran kepengurusan PBNU. Pengurus di luar mandataris muktamar, seperti wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah di bawah PBNU, masih memiliki ruang untuk menduduki jabatan politik tertentu.
"Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, meski tetap tunduk pada regulasi terpisah yang mengatur keanggotaan partai politik," ujarnya.
Kesepakatan Komisi Organisasi ini menjadi salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 NU dalam menata hubungan antara kepemimpinan organisasi dan aktivitas politik praktis. Forum muktamar menegaskan adanya pembedaan antara mandat kepemimpinan tertinggi NU dengan keterlibatan politik praktis pada jenjang kepengurusan lainnya.
Editor : Redaksi