Muktamar NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Rais ‘Aam dan Ketum

author Abd Aziz

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh

i

JOMBANG I harianduta.id – Musyawarah Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan terkait isu sensitif mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU. Forum tersebut memilih jalan tengah yang dinilai bijak (wise) dan disepakati secara mufakat tanpa melalui pemungutan suara.

Kesepakatan itu dicapai dalam sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan tim materi sebelumnya menyiapkan dua opsi. Opsi A mempertahankan aturan lama, sedangkan Opsi B menghilangkan kata menteri dari daftar larangan bagi Ketua Umum.

Namun, dinamika persidangan justru melahirkan opsi ketiga yang menjadi jalan tengah. Kesepakatan tersebut diterima seluruh peserta secara mufakat dan disambut penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan, larangan rangkap jabatan politik tersebut mencakup sejumlah posisi di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun struktur partai politik.

Dalam lingkup eksekutif, jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, serta Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Sementara di lingkungan legislatif, larangan berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan dalam struktur partai politik, mandataris muktamar tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun pengurus partai politik.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengatakan pembatasan yang secara khusus menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki dasar logika organisasi yang kuat. Kedua jabatan tersebut merupakan simbol tertinggi kepemimpinan NU dan memiliki amanah politik tingkat tinggi untuk kepentingan kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).

"Sementara urusan jabatan politik praktis itu kan siyasatud dunya, urusan keduniaan," tegas Prof Niam yang juga Ketua Majelis Alumni IPNU.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh jajaran kepengurusan PBNU. Pengurus di luar mandataris muktamar, seperti wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah di bawah PBNU, masih memiliki ruang untuk menduduki jabatan politik tertentu.

"Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, meski tetap tunduk pada regulasi terpisah yang mengatur keanggotaan partai politik," ujarnya.

Kesepakatan Komisi Organisasi ini menjadi salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 NU dalam menata hubungan antara kepemimpinan organisasi dan aktivitas politik praktis. Forum muktamar menegaskan adanya pembedaan antara mandat kepemimpinan tertinggi NU dengan keterlibatan politik praktis pada jenjang kepengurusan lainnya.

Berita Terbaru

Ning Ita Berangkatkan Pawai Budaya Surodinawan 

Ning Ita Berangkatkan Pawai Budaya Surodinawan 

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id – Semangat kemerdekaan masih terasa di penghujung Agustus. Warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, m…

Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kemerdekaan

Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kemerdekaan

Minggu, 30 Agu 2026 17:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:22 WIB

  KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Puncak Festival Omah Sawah yang digelar Sabtu (29/08/2026). Ribuan masyarakat …

Mbak Wali, Forkopimda dan Warga Larut dalam Keseruan Permainan

Mbak Wali, Forkopimda dan Warga Larut dalam Keseruan Permainan

Minggu, 30 Agu 2026 17:08 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:08 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Semangat merayakan kemerdekaan terasa melalui berbagai permainan rakyat dalam Lomba Agustusan yang digelar di kawasan CFD Jalan Dhoho,…

Rajut Kebersamaan Lewat Drama dan Jalan Sehat

Rajut Kebersamaan Lewat Drama dan Jalan Sehat

Minggu, 30 Agu 2026 16:02 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 16:02 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dusun Kudu, Desa Weduni, Kecamatan Deket, Lamongan, berlangsung …

Gus Yahya Redam Ketegangan Muktamar, Minta Pendukung Gus Yusuf Tenang

Gus Yahya Redam Ketegangan Muktamar, Minta Pendukung Gus Yusuf Tenang

Minggu, 30 Agu 2026 12:26 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYA | harianduta.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyerukan sikap tenang di tengah dinamika M…

73 Persen Muktamirin Sepakati Perubahan Mekanisme Pilih Ketum PBNU

73 Persen Muktamirin Sepakati Perubahan Mekanisme Pilih Ketum PBNU

Minggu, 30 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 08:56 WIB

JOMBANG I harianduta.id – Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan mendasar. Sebanyak 73 p…