JOMBANG I harianduta.id — Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menuntaskan pembahasan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Salah satu keputusan strategis yang disepakati secara mufakat adalah memperkuat kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim sebagai lembaga resmi penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan AD/ART NU pada sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keberadaan Majelis Tahkim kini mendapatkan pemayungan hukum yang lebih kuat karena secara resmi dimuat dalam Anggaran Dasar NU.
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan internal sebenarnya telah berjalan di lingkungan NU. Namun, mekanisme itu belum secara eksplisit dicantumkan dalam Anggaran Dasar sehingga diperlukan penguatan secara konstitusional.
"Ada beberapa hal yang bersifat strategis yang dibahas dan disepakati terkait perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Khususnya di Anggaran Dasar, terkait mekanisme penyelesaian perselisihan internal," kata Prof Niam kepada MUI Digital.
"Jika ada perselisihan, diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak, dilakukan melalui Majelis Tahkim. Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi di dalam Anggaran Dasar. Nah, ini dimuat dan dicantumkan di dalam Anggaran Dasar NU dan itu sudah disepakati," sambungnya.
Dengan keputusan tersebut, penyelesaian perbedaan maupun perselisihan di internal jam'iyyah (organisasi) diarahkan tetap mengedepankan tradisi musyawarah. Majelis Tahkim menjadi mekanisme lanjutan apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu.
Penguatan tersebut tidak hanya dilakukan dalam Anggaran Dasar. Komisi Organisasi juga merumuskan bab khusus dalam Anggaran Rumah Tangga yang memperjelas kedudukan serta kewenangan Majelis Tahkim.
Ketentuan itu diharapkan memberikan alur penyelesaian yang lebih jelas ketika terjadi dinamika, perbedaan pandangan, maupun perselisihan di lingkungan organisasi. Dengan demikian, penyelesaian persoalan internal dapat dilakukan secara bermartabat, adil, dan memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris.
Selain menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait AD/ART, Prof Niam menilai proses pembahasan di Komisi Organisasi berlangsung produktif dan efisien. Seluruh pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dibandingkan dengan waktu yang telah disediakan.
"Pembahasan di sidang komisi itu sebenarnya relatif pendek, hanya membutuhkan waktu 6,5 jam dari seluruh waktu yang disediakan. Lebih pendek dari komisi qanuniyah. Artinya, dari sisi waktu, pembahasan bisa sangat produktif dan juga efisien," tambahnya.
Setelah pembahasan di tingkat komisi rampung, hasil perumusan AD/ART tersebut selanjutnya dilaporkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme organisasi.
Penguatan Majelis Tahkim dalam AD/ART menjadi bagian dari upaya NU membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib sekaligus memastikan setiap persoalan internal memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Tradisi musyawarah tetap ditempatkan sebagai jalan utama, sementara Majelis Tahkim menjadi instrumen kelembagaan ketika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan.
Editor : Redaksi