Komisi Organisasi Muktamar NU Perkuat Kedudukan Majelis Tahkim

author Abd Aziz

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof KH Asrorun Niam Sholeh

i

JOMBANG I harianduta.id — Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menuntaskan pembahasan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Salah satu keputusan strategis yang disepakati secara mufakat adalah memperkuat kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim sebagai lembaga resmi penyelesaian perselisihan internal organisasi.

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan AD/ART NU pada sidang Komisi Organisasi yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keberadaan Majelis Tahkim kini mendapatkan pemayungan hukum yang lebih kuat karena secara resmi dimuat dalam Anggaran Dasar NU.

Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan internal sebenarnya telah berjalan di lingkungan NU. Namun, mekanisme itu belum secara eksplisit dicantumkan dalam Anggaran Dasar sehingga diperlukan penguatan secara konstitusional.

"Ada beberapa hal yang bersifat strategis yang dibahas dan disepakati terkait perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Khususnya di Anggaran Dasar, terkait mekanisme penyelesaian perselisihan internal," kata Prof Niam kepada MUI Digital.

"Jika ada perselisihan, diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak, dilakukan melalui Majelis Tahkim. Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi di dalam Anggaran Dasar. Nah, ini dimuat dan dicantumkan di dalam Anggaran Dasar NU dan itu sudah disepakati," sambungnya.

Dengan keputusan tersebut, penyelesaian perbedaan maupun perselisihan di internal jam'iyyah (organisasi) diarahkan tetap mengedepankan tradisi musyawarah. Majelis Tahkim menjadi mekanisme lanjutan apabila penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu.

Penguatan tersebut tidak hanya dilakukan dalam Anggaran Dasar. Komisi Organisasi juga merumuskan bab khusus dalam Anggaran Rumah Tangga yang memperjelas kedudukan serta kewenangan Majelis Tahkim.

Ketentuan itu diharapkan memberikan alur penyelesaian yang lebih jelas ketika terjadi dinamika, perbedaan pandangan, maupun perselisihan di lingkungan organisasi. Dengan demikian, penyelesaian persoalan internal dapat dilakukan secara bermartabat, adil, dan memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris.

Selain menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait AD/ART, Prof Niam menilai proses pembahasan di Komisi Organisasi berlangsung produktif dan efisien. Seluruh pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dibandingkan dengan waktu yang telah disediakan.

"Pembahasan di sidang komisi itu sebenarnya relatif pendek, hanya membutuhkan waktu 6,5 jam dari seluruh waktu yang disediakan. Lebih pendek dari komisi qanuniyah. Artinya, dari sisi waktu, pembahasan bisa sangat produktif dan juga efisien," tambahnya.

Setelah pembahasan di tingkat komisi rampung, hasil perumusan AD/ART tersebut selanjutnya dilaporkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme organisasi.

Penguatan Majelis Tahkim dalam AD/ART menjadi bagian dari upaya NU membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib sekaligus memastikan setiap persoalan internal memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Tradisi musyawarah tetap ditempatkan sebagai jalan utama, sementara Majelis Tahkim menjadi instrumen kelembagaan ketika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan.

Tag :

Berita Terbaru

Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Afifuddin Muhajir Masuk AHWA Muktamar NU

Kiai Anwar Iskandar dan Kiai Afifuddin Muhajir Masuk AHWA Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 20:50 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:50 WIB

JOMBANG I harianduta.id — Dua ulama senior Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan M…

Ning Ita Berangkatkan Pawai Budaya Surodinawan 

Ning Ita Berangkatkan Pawai Budaya Surodinawan 

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB

MOJOKERTO | harianduta.id – Semangat kemerdekaan masih terasa di penghujung Agustus. Warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, m…

Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kemerdekaan

Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kemerdekaan

Minggu, 30 Agu 2026 17:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:22 WIB

  KEDIRI|harianduta.id-Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Puncak Festival Omah Sawah yang digelar Sabtu (29/08/2026). Ribuan masyarakat …

Mbak Wali, Forkopimda dan Warga Larut dalam Keseruan Permainan

Mbak Wali, Forkopimda dan Warga Larut dalam Keseruan Permainan

Minggu, 30 Agu 2026 17:08 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:08 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Semangat merayakan kemerdekaan terasa melalui berbagai permainan rakyat dalam Lomba Agustusan yang digelar di kawasan CFD Jalan Dhoho,…

Rajut Kebersamaan Lewat Drama dan Jalan Sehat

Rajut Kebersamaan Lewat Drama dan Jalan Sehat

Minggu, 30 Agu 2026 16:02 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 16:02 WIB

LAMONGAN | harianduta.id  - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dusun Kudu, Desa Weduni, Kecamatan Deket, Lamongan, berlangsung …

Gus Yahya Redam Ketegangan Muktamar, Minta Pendukung Gus Yusuf Tenang

Gus Yahya Redam Ketegangan Muktamar, Minta Pendukung Gus Yusuf Tenang

Minggu, 30 Agu 2026 12:26 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYA | harianduta.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyerukan sikap tenang di tengah dinamika M…