JOMBANG I harianduta.id — Rangkaian awal persidangan pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berlangsung lancar dan penuh suasana kekeluargaan.
Dua agenda penting yang menjadi fondasi awal pelaksanaan muktamar, yakni pembahasan Tata Tertib (Tatib) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026, berhasil diselesaikan dan disepakati dalam sidang pleno.
Tuntasnya dua agenda tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan persidangan berikutnya, yakni pembahasan berbagai persoalan strategis melalui sidang-sidang komisi.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian persidangan. Ia juga mengapresiasi suasana sejuk yang mewarnai proses musyawarah para peserta muktamar.
Dinamika yang sebelumnya diperkirakan akan menghadirkan perdebatan cukup hangat antarpeserta justru dapat diarahkan menuju titik temu melalui mekanisme musyawarah dan semangat kemufakatan.
"Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan dengan sangat baik," ujar M. Nuh usai memimpin Sidang Pleno II di Kompleks PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, jalannya persidangan bergerak relatif cepat dan kondusif setelah Tatib Muktamar disahkan dalam Sidang Pleno I.
Selanjutnya, Sidang Pleno II difokuskan pada penyampaian pandangan dan tanggapan peserta terhadap LPJ PBNU masa khidmah 2021–2026.
Menurut M. Nuh, pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan sampel perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk menyampaikan pandangan secara resmi.
Sebanyak 11 sampel representasi PWNU diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya di hadapan peserta muktamar. Hasilnya, seluruh perwakilan tersebut menyatakan menerima LPJ PBNU tanpa adanya penolakan.
"Laporan pertanggungjawaban itu bisa ditolak atau diterima. Namun, dari 11 sampel yang kita hadirkan, semuanya menerima dengan sangat baik. Oleh karena itu, kita simpulkan PWNU lainnya juga menerima secara penuh. Selesai sudah," kata mantan Rektor ITS tersebut.
Penerimaan LPJ secara bulat tersebut menjadi salah satu gambaran soliditas organisasi dalam merespons capaian khidmah PBNU selama masa kepengurusan 2021–2026. Kesepakatan itu juga memperlihatkan bahwa dinamika demokrasi di lingkungan jam'iyyah NU dapat dikelola melalui tradisi musyawarah dan kemufakatan.
Dengan rampungnya Sidang Pleno I dan Sidang Pleno II, Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahap persidangan komisi. Pada tahap ini, para muktamirin akan membahas secara lebih mendalam sejumlah persoalan keagamaan, organisasi, program, hingga rekomendasi strategis bagi perjalanan NU ke depan.
Berdasarkan keputusan pleno, pembahasan tersebut dibagi ke dalam enam komisi utama.
Pertama, Komisi A, yang membahas Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah. Kedua, Komisi B, yang membahas Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah. Ketiga, Komisi C, yakni Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah.
Selanjutnya, Komisi D membahas bidang organisasi, Komisi E membahas program, dan Komisi F membahas rekomendasi.
Enam komisi tersebut menjadi ruang utama bagi para peserta muktamar untuk merumuskan berbagai keputusan substantif yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat arah khidmah NU pada periode mendatang.
Dengan demikian, setelah melewati dua pleno awal dalam suasana yang relatif sejuk dan penuh kemufakatan, Muktamar ke-35 NU memasuki fase pembahasan yang lebih substantif. Hasil sidang komisi nantinya akan menjadi bagian penting dari rumusan keputusan Muktamar sebagai pijakan perjalanan jam'iyyah NU ke depan.
Editor : Redaksi