Jaga Iklim Investasi

Ning Ita Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MOJOKERTO | harianduta.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas guna menjaga sistem investasi di Kota Mojokerto tetap berjalan dengan baik.

Menurut sosok yang akrab disapa Ning Ita, Kota Mojokerto ini sangat minim potensinya, supaya ekonomi tetap tumbuh dan kehidupan sosial tetap berkembang maka yang bisa dijadikan bahan orang untuk tertarik tinggal dan berinfestasi di Kota Mojokerto adalah keamanan dan kenyamanan hidup.

"Kota Mojokerto ini kecil dan minim potensi, bagaimana investor mau berinvestasi kalau pemerintah daerah bersama masyarakat tidak bisa menjamin keamanan, ketertiban serta kenyamanan dalam orang berusaha," ujar Ning Ita.

Ning Ita mendorong  agar persoalan hukum ringan dapat didamaikan melalui Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan di Oemah RJ Kelurahan Meri, Senin (7/9/2026).

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggelar RJ di Oemah RJ Kelurahan Meri terhadap para pihak yang berperkara karena terlibat tindak pidana penganiayaan ringan. 

“Kelurahan Meri memiliki potensi ekonomi luar biasa yang tidak dimiliki Kelurahan lainnya, yaitu Kampung Cafe yang berada di lingkungan Kuwung. Kalau terjadi keributan hingga terjadi kekerasan pisik, tentu akan membuat kondisi tempat bekerja menjadi tidak nyaman dan membuat orang lain juga enggan untuk singgah di cafe atau rumah karaoke," tandasnya.

Ning Ita menegaskan bahwa Wali Kota sangat bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

"Saya minta para pihak benar-benar saling rela memaafkan tidak saling tuntut dikemudian hari sehingga proses RJ ini bisa segera terwujud," harapnya.

Terkait dengan RJ, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nurul Anwar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bahwa pemidanaan yang bersifat retributif (pembalasan) yang kaku menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif yang lebih humanis.

“RJ tidak bisa berlaku untuk semua jenis tindak pidana, hanya tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun dan kerusakan yang ditimbulkan tidak lebih dari 5 juta rupiah,” katanya.ywd/adv

 

Berita Terbaru

Anies Baswedan Tinjau Pembangunan Jembatan Kalitengah-Turi

Anies Baswedan Tinjau Pembangunan Jembatan Kalitengah-Turi

Rabu, 09 Sep 2026 19:03 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 19:03 WIB

LAMONGAN  | harianduta.id - Anies Baswedan melihat langsung progres pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Turi, Kabupaten …

Turun ke Lahan, Dampingi Petani Rawat Jagung

Turun ke Lahan, Dampingi Petani Rawat Jagung

Rabu, 09 Sep 2026 18:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:47 WIB

KEDIRI|harianduta.id- Kapolsek Kunjang Polres Kediri AKP Miftakhudin turun langsung ke lahan pertanian di Dusun Sambong, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang,…

Sabet Dua Penghargaan Dalam Ajang Apresiasi EBTKE 2026

Sabet Dua Penghargaan Dalam Ajang Apresiasi EBTKE 2026

Rabu, 09 Sep 2026 18:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:43 WIB

PROBOLINGGO | harianduta.id - PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Paiton kembali menegaskan posisinya sebagai pionir dalam mendukung transisi energi hijau…

Tiga Murid SMA Khadijah Dapat Beasiswa Pendidikan 100 Persen

Tiga Murid SMA Khadijah Dapat Beasiswa Pendidikan 100 Persen

Rabu, 09 Sep 2026 07:28 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:28 WIB

SMA Khadijah (Smadijah) memberikan beasiswa pendidikan 100 persen kepada tiga murid yang berhasil menjadi penghafal Alquran atau hafidzah.…

Lima Tahun Terbaring, Irawan Disambangi Bang Jo

Lima Tahun Terbaring, Irawan Disambangi Bang Jo

Selasa, 08 Sep 2026 22:16 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 22:16 WIB

SURABAYA I harianduta.id - Bang Jo menemui salah seorang warga yang tengah berjuang melawan penyakit stroke bernama Irawan di kawasan Dukuh Pakis. Irawan sudah…

OJK : Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judol

OJK : Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judol

Selasa, 08 Sep 2026 17:47 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:47 WIB

KEDIRI|harianduta.id-Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah…