PAW Berjalan

DPRD Kabupaten Blitar Resmi Lantik Hendik Budi Yuantoro

Reporter : Redaksi
Hendik Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan posisi Suwondo. (dok/harianduta.id)

BLITAR | harianduta.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergatian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PDI Perjuangan, Selasa (21/07/226).

Hendik Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan posisi Suwondo. Pergantian tersebut dilakukan setelah DPP PDI Perjuangan lebih dahulu menjatuhkan sanksi organisasi kepada Suwondo. Keputusan itu muncul di tengah mencuatnya dugaan skandal nikah siri dan penelantaran anak yang menyeret nama politikus tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, proses pemberhentian maupun PAW sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. Dia juga memastikan proses sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, kami meneruskan usulan PAW dari PDI Perjuanga kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan. Nah, karena SK sudah turun, hari ini kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut," katanya.

Supriadi yang juga sebagai Sekretaris PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, sebelum proses PAW di DPRD Kabupaten Blitar dijalankan, DPP PDI Perjuangan telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada Suwondo. Namun, ia enggan memerinci bentuk sanksi yang diberikan maupun dasar keputusan tersebut.

"Peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh kader PDI Perjuangan, khususnya anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar. Saya mengingatkan seluruh anggota dewan dari partainya agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan nama baik partai maupun lembaga legislatif," tungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru dilantik, Hendik Budi Yuantoro menegaskan, dirinya sebagai kader PDI Perjuangan selalu siap menerima penugasan dari partai kapanpun dibutuhkan. Dia tidak pernah secara khusus berharap masuk DPRD melalui mekanisme PAW, namun ketika keputusan partai telah ditetapkan, dirinya siap menjalankan tugas sebagai petugas partai.

"Saya sebagai kader partai, sebagai petugas partai menjalankan amanah yang diberikan partai. Sebenarnya saya tidak berharap seperti ini, tetapi karena ini tugas dari partai, saya siap menerima dan menjalankannya," tegasnya usai pelatikan.

Hendik juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang digantikannya, Suwondo. Ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai wakil rakyat dan berharap komunikasi tetap terjalin dengan baik.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wondo atas pengabdiannya selama ini kepada DPRD dan masyarakat. Dan perlu diketahui, saya tidak ada masalah dengan beliau, semoga komunikasi tetap berjalan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hendik Budi Yuantoro merupakan calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro masa jabatan 2024-2029. (imm)

Editor : Imam Ghozali

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru